Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Minggu, 08 Mei 2011

Laporan dari Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2011


“Laksanakan Jaminan Sosial Nasional Sekarang Juga, atau Makzulkan SBY...!!”

Ultimatum Rakyat Menuntut Pemerintah Laksanakan Jaminan Sosial Nasional

Setiap tanggal 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia, gegap gempita aksi buruh menjadi sorotan media masa. Untuk tahun 2011 ini, isu yang diusung oleh mereka masih fokus pada isu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), walaupun ada beberapa elemen yang mengangkat tema seputar Outsorching dan upah kerja, itu merupakan refleksi perjuangan kaum buruh yang ada di Indonesia.

Melihat fenomena ini cukup menarik perjuangan kaum buruh di Indonesia sejak tahun 2010, terlihat lebih maju, mereka tidak lagi mengusung isu upah kerja yang menjadi hak-haknya semata, tetapi merambah kepada isu yang lebih besar yang justru untuk kepentingan warga masyarakat seluruh Indonesia, yaitu SJSN. Pergerakan ini dipelopori oleh organisasi buruh dan elemen masyarakat yang seluruhnya ada sekitar tujuh puluh elemen yang ada di masyaraat, mereka tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Bahkan dalam sebuah pertemuan antara DPP Partai Keadila Sejahtera (PKS) denga tokoh buruh, presiden Partai Keadilan sejahtera Lutfi Hasan Ishaq menegaskan bahwa ternyata kaum buruh lebih peduli dan memiliki empati yang begitu tinggi terhadap rakyat dibandingkan dengan pemerintah.

Disisi lain kedewasaan rakyat terutama kaum buruh dalam berdemokrasi semakin matang, hal ini terbukti dengan aksi demo May Day tahun 2011 yang berjalan lancar dan tertib tanpa ada gejolak yang berarti.

Ratusan ribu massa buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan kaum miskin kota, yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), melakukan aksi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dengan satu tuntutan yang sama: “Laksanakan Jaminan Sosial Nasional Sekarang Juga, atau Makzulkan SBY...!!”

Secara serempak aksi dilakukan di 15 propinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dll) untuk mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang merupakan aturan lanjutan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di Jakarta, massa KAJS dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Serang, Sukabumi dan Bandung, dengan mengenakan simbol persatuan pita merah-putih di lengan kanan, dan atribut lainnya, sebanyak 100 ribu berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mulai pukul 10.00 WIB, kemudian bergerak menuju Istana Negara, dan langsung membentuk rantai manusia mengepung Istana Negara, sebagai simbol tuntutan rakyat semuanya.

Sekjen KAJS, Ir. Said Iqbal, M.E., menegaskan aksi KAJS pada Hari Buruh Sedunia ini merupakan “ultimatum rakyat” untuk mendesak pemerintah segera melaksanakan perintah UUD 1945 pasal 28H dan 34 untuk menjalankan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan cara mengesahkan RUU BPJS.

“Pengesahan RUU BPJS itu harga mati,” tegas Iqbal, “Karena tanpa disahkannya RUU tersebut mustahil lima program yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 2004 itu bisa dilaksanakan.” Iqbal menegaskan bahwa hak seluruh rakyat Indonesia atas jaminan sosial dasar yaitu: Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun, harus segera diberikan. “Untuk itu KAJS akan terus mengawal proses penyusunan RUU BPJS mulai 9 Mei hingga batas waktu akhir Juni 2011 nanti,” imbuhnya lagi.

Kalau pada batas waktu yang ada tidak juga terwujud, KAJS segera menyiapkan serangkaian aksi lanjutan termasuk pemogokan umum di berbagai kawasan industri dan aksi massa di berbagai wilayah strategis, seperti Bandara Soekarno-Hatta Cengkarang dan Bandara Juanda Surabaya, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, serta Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Aksi Hari Buruh Sedunia kali ini merupakan tahap penting dari perjuangan panjang rakyat yang selama berpuluh tahun hidup terlunta-lunta di negerinya yang kaya raya namun salah urus. Pengesahan RUU BPJS ini sangat penting karena tenggang waktu lima tahun pelaksanaan UU SJSN sudah terlampaui dan bahkan sudah memasuki tahun ke-tujuh.

Menguatkan pendapat sejumlah akademisi dan anggota DPR RI, Said Iqbal menegaskan bahwa ketidakpedulian Presiden RI pada perintah UUD 1945 pasal 28H dan 34, serta UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, “Merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi." "Untuk itu Presiden sangat layak untuk dimakzulkan,” tegasnya lagi.

Tuntutan KAJS pada Hari Buruh Sedunia 2011:

I. Sahkan RUU BPJS:

1. RUU BPJS harus berupa Penetapan dan Pengaturan.

2. BPJS harus Berbadan Hukum Publik Wali Amanat, tidak boleh BUMN atau semi-BUMN.
3. BPJS harus memenuhi sembilan prinsip UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
4. Mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat bila Presiden tidak juga mau membahas RUU BPJS.

II. Jalankan Jaminan Sosial Sekarang Juga :

1. Laksanakan Jaminan Kesehatan Paripurna untuk seluruh rakyat, seumur hidup, seluruh penyakit.
2. Laksanakan Jaminan Pensiun Wajib bagi seluruh rakyat.

“Pemerintah mengkhianati rakyat bila RUU BPJS tidak disahkan.”

“Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah Amanah, bukan Pilihan.”

“TIDAK ADA KEADILAN SOSIAL TANPA JAMINAN SOSIAL.”

Sementara itu ditempat terpisah, Mantan Ketua Tim SJSN Dr.Sulastomo,MPH mengomentari terkait Dampak SJSN Bagi Perekonomian Negara, mengatakan bahwa Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial merupakan salah satu program yang strategis, baik dalam mewujudkan kesejahteraan maupun perekonomian. Sebab, setiap program Jaminan Sosial juga merupakan pemupukan dana/tabungan nasional yang ternyata sangat bermakna bagi perekonomian negara. Lebih lanjut Sulastomo negaskan seandainya UU No.40/2004 telah dilaksanakan, Indonesia mungkin sudah mampu memupuk dana yang sangat besar sehingga tidak perlu meminjam pihak asing untuk membiayai investasi dalam negeri. Namun sayangnya Indoneisa,belum termasuk negara yang mampu menikmati dana jaminan sosial tersebut mengingat kepesertaan program jaminan sosial yang ada di Indonesia saat ini yitu yang dikelola oleh Jamsostek masih sangat kecil. * (ratman/pp)