Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Sabtu, 18 Juni 2011

AJI Jakarta Tolak Pembatasan Peliputan di Gedung DPR


DI tengah sorotan rakyat atas kinerja buruk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), justru muncul upaya membatasi akses publik atas informasi tentang kinerja para wakil rakyat. Upaya pembatasan itu tercermin dari rencana Badan Urusan Rumah Tangga DPR menyusun aturan bagi jurnalis yang meliput di DPR. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai rencana itu berpotensi menutup akses warga negara untuk memantau kinerja parlemen.

Buktinya, belum lagi aturan itu disahkan, pembatasan akses jurnalis untuk meliput telah diterapkan di lapangan. Pada Senin (13 Juni 2011) pagi, wartawan Liputan6.com, Kristian Ginting, dan wartawan Komhukum.com, Kahfi, dilarang memasuki gedung Nusantara I, kompleks parlemen DPR. Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR menahannya di pintu masuk, dengan alasan Ginting tidak memiliki tanda pengenal wartawan yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR.

Setelah insiden itu, Kepala Biro Humas dan Pemberitaan DPR, Helmizar, menegaskan bahwa peliputan di DPR hanya bisa dilakukan oleh wartawan yang memiliki tanda pengenal yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Wartawan yang tidak memiliki tanda pengenal diminta melapor ke Bagian Pemberitaan Setjen DPR untuk mendapatkan tanda pengenal harian atau bulanan.

AJI Jakarta menilai pengaturan bagi jurnalis yang meliput di kompleks parlemen sah-sah saja dilakukan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, penyusunan aturan peliputan di DPR harus partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti organisasi profesi wartawan dan media yang menempatkan wartawannya di DPR. Kedua, pengaturan peliputan di DPR tidak boleh membatasi akses wartawan meliput aktivitas pimpinan, alat kelengkapan, dan anggota parlemen. Ketiga, pengurusan tanda pengenal bagi jurnalis yang meliput di DPR harus cepat, tidak bertele-tele, dengan prosedur standar yang jelas sehingga tidak menunda kesempatan wartawan untuk segera bekerja. Keempat, penerbitan tanda pengenal ini harus dibarengi kemudahan akses bagi jurnalis untuk mendapatkan salinan dokumen resmi, jadwal kegiatan, risalah, atau data apapun terkait kerja dan kinerja pimpinan dan anggota DPR.

Jika keempat persyaratan ini tidak dipenuhi, maka pengaturan jurnalis peliput DPR yang tengah digodok Badan Urusan Rumah Tangga DPR berpotensi menjadi pembatasan jurnalis. Ini tentu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 angka (3) yang menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan itu, terancam pidana penjara dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pembatasan peliputan dan akses wartawan juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Pasal 4 ayat (2) aturan itu menyatakan setiap orang/warga negara berhak melihat dan mengetahui informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik terkait dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara. DPR jelas termasuk badan publik yang harus tunduk pada aturan ini.

Untuk itu, menyikapi pro dan kontra seputar rencana pengaturan wartawan yang meliput di DPR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan:

1.Mengecam pembatasan peliputan yang dialami sejumlah wartawan pada 13 Juni lalu. Pembatasan itu, selain tidak punya dasar hukum kuat, juga melanggar hak konstitusional warga negara dan ketentuan UU Pers.

2.Mendesak DPR agak aturan peliputan bagi jurnalis di parlemen dirumuskan dengan mekanisme yang partisipatif, serta memperhatian ketentuan di dalam konstitusi, UU Pers dan UU Kebebasan Informasi Publik.

3.Mendukung upaya DPR menghentikan praktek-praktek pemerasan berkedok wartawan atau pelanggaran kode etik jurnalistik, selama upaya penertiban dan pengaturan dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hak konstitusional warga negara serta aturan hukum yang berlaku.

Jakarta, 17 Juni 2011


Agustinus Eko Rahardjo Wahyu Dyatmika
Koordinator Divisi Advokasi Ketua

Rabu, 15 Juni 2011

Black Star Dikontrak Label Amerika Untuk Album Amal




JAKARTA (PP) - Pada 11 Maret 2011, gempa bumi berkekuatan 8,9 SR diikuti tsunami melanda negeri matahari, Jepang. Dunia pun terkejut atas bencana yang memakan hampir 26 ribu orang itu. Banyak korban bencana yang kehilangan masa depan dan impian mereka.

Hal ini menggugah simpati seorang produser asal Amerika Serikat, Germaine Kingdomchild Moody. Melalui labelnya, CanvasEye Music, produser yang juga merupakan composer dan piawai memainkan berbagai instrument musik ini memulai sebuah gerakan yang disebut `Not By Yourself'. Gerakan ini ditujukan untuk menggalang musisi di seluruh dunia untuk mengumpulkan dana kemanusiaan bagi korban bencana di Jepang, untuk meraih kembali mimpi yang hilang dari puing-puing kehancuran.

Black Star menjadi wakil dari Indonesia dalam misi kemanusiaan ini dan menyumbangkan lagu baru mereka `Never Leave'. Nantinya CanvasEye Music akan merilis sebuah album kompilasi dan film dokumenter `Not By Yourself', dan seluruh keuntungan dari penjualan album kompilasi serta film dokumenter akan disumbangkan ke Jepang melalui American Red Cross (Palang Merah Amerika). Kompilasi dan film `Not By Yourself' juga bakal tersedia dalam bentuk digital melalui iTunes.

Beberapa artis yang terlibat dalam gerakan ini antara lain: Flako & Jona (Puerto Rico), Clay Dustin (Amerika Serikat), JayEss (Inggris), Lalove (Amerika Serikat), Arvind Graham (Jamaika), Brandon Nathaniel (Amerika Serikat), serta masih banyak lagi. - (ratman/pp)

What'sOnWarnerMusicID


ORGANIK | album : Semua Cinta | single : Nadia
kode RBT:
XL : 10119270
INDOSAT / CERIA : ORGANIK1
FLEXI / 3/ ESIA / AXIS / TELKOMSEL : 0212451
SMART : 9212451
cara aktifasi :
XL : ketik KODE LAGU kirim sms ke 1818
INDOSAT : ketik SETKODE LAGU kirim sms ke 808
TELKOMSEL : ketik RINGONKODE LAGU kirim sms ke 1212
3 : ketik RBTKODE LAGU kirim sms ke 1212
ESIA: ketik RINGKODE LAGU kirim sms ke 888
AXIS : ketik ONKODE LAGU kirim sms ke 333
SMART : ketik KODE LAGU kirim sms ke 2525
CERIA : ketik RINGONKODE LAGU kirim sms ke 234

Pernyataan sikap GERakan BONGkar KKN

Melihat kondisi kereta api saat ini yang sangat memprihatinkan kami merasa harus bergerak. Meliat di media masa maupun menaiki kereta api sangatlah memprihatinkan, penumpang berdesakan tak karuan seperti “ikan pepes” jelas kereta api kita tidak ada rasa peduli akan penumpang nya, kenapa?

Apakah memang tidak ada profesionalisme managemen dalam mengoperasikan kereta api dalam hal ini pihat PT.KAI sebagai operator dan juga keputusan dan regulasi yang sangat tidak pas dalam hal ini pemerintah. Kereta api adalah sarana transportasi massal yang harus nya menjadi titik konsentrasi pemerintah dalam menanggulangi kemacetan dan dalam pengadaan sarana transportasi publik tapi minimnya rasa kepedulian terhadap penumpang yang membuat tidak maksimalnya sarana yang mendukung dalam perkeretaapian. Kita lihat saja KRL jabodetabek parah dan tidak layak karena terlalu over load dan jelas minim sarana, kereta yang katanya terus merugi karna mungkin kurang evisiensi dan ada indikasi KKN didalam nya khususnya PT.KAI balai Yasa Manggarai. Maka dari itu kami menuntut :

1. Adanya sebuah perbaikan didalam PT.KAI yang berdampak pada pengguna kereta api dan masyarakat, serta perbaikan perbaikan yang signifikan sehingga pengguna jasa kereta api tidak menjadi korban dan disalahkan selalu oleh karna pihak operator kereta api tidak memberikan fasilitas yang layak bagi pengguna jasa kereta api.

2. Keputusan KPPU terhadap GE Transportation dan PT.KAI terkait persekongkolan yang telah di vonis denda merupakan bukti telah terjadi selama bertahun tahun dalam pengadaan lelang barang, yang mengakibatkan kerugian uang negara . kami menuntut untuk diusut secara hukum karena ada indikasi KKN

3. Dana investasi 100M yang di investasikan ke PT.Optima Karya Cipta Mandiri (PT.OKCM) yang juga ada indikasi KKN dan indikasi konspirasi oleh oknum PT.OKCM dan direksi PT.KAI.

4. JUKLAK direksi tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di PT.KAI terindikasikan peraturan yang dibuat untuk menutupi praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang telah terjadi bertahun tahun di lingkup pengadaan barang dan jasa di PT.KAI sehingga mengindikasikan JUSTIFIKASI sistemik untuk melakukan tindak KKN (contoh nya saat ini selain GE Transportation pengadaan 20 lokomotif CC 204,ada juga PT. Carbon & Electric, bedanya jika PT.C&E adalah spare part KRL). dan juga Implementasi keagenan sebagaimana juklak direksi cenderung kepentingan “ancish” bukan kompetensi karna itu diindikasikan menyalahi UU no.5 KPPU.

5. Pihak PT.KAI selalu merugi begitupun anak perusahaan nya tetapi dalam setiap program tidak memprioritaskan kepentingan pengguna kereta dan masyarakat seperti spare part, perawatan kereta, gerbong, keamanan kenyamanan penumpang, track kereta api dll yg bersentuhan dgn pengguna dan masyarakat tetapi karna lebih cenderung membelanjakan untuk fasilitas yang belum diperlukan dan bersifat tidak urgent.

6. KOPERASI adalah unit usaha kecil yang sifatnya dari anggota dan untuk anggota koperasi bukan nya untuk alat memperkaya diri sendiri, ada indikasi juga koperasi di lingkup Balai yasa manggarai juga digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan KKN. Pengadaan barang yang mengikut sertakan Koperasi dilingkup balai yasa manggarai juga merupakan suatu INDIKASI adanya tindakan KKN karna jelas adanya KONFLIK OF INTERES sekali lagi jelas siapa yang memesan barang (PT.KAI) dan siapa yang mengadakan nya (Koperasi yang isinya adalah pegawai PT.KAI dan pensiunan PT.KAI) dan hal tersebut membuat tidak sehatnya persaingan usaha yang berpengaruh pada mutu barang dan harga nya karna pasti dipertanyakan objektifitas nya. Maka dari itu kami menuntut untuk diperiksanya semua unit KOPERASI yang ada di balai yasa manggarai khususnya keuangan KAS koperasi yang milyaran tersebut diindikasikan tidak untuk kesejahteraan anggota nya.

7. Usut semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan praktik KKN dalam pelelangan dan penunjukan langsung dalam pengadaan barang di PT.KAI UPT balai yasa manggarai. Tangkap dan adili.

GERakan BONGkar KKN mendorong pemerintahan yang bersih dari KKN dan juga Pemerintahan yang adil dan makmur untuk rakyat indonesia.

Jakarta, 25 Mei 2011

JULI PRIHATMOKO SYARIF HIDAYATULLAH

Ketua Kordinator Sekretaris koordinator

Menteri Perdagangan Mari Pangestu menerima Rekomendasi dari "Kelompok Visi Indonesia-UE" untuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif


JAKARTA, (PP) - Menteri Perdagangan Indonesia Mari Elka Pangestu, Rabu (15/6) secara resmi menerima rekomendasi-rekomendasi dari Kelompok Visi Indonesia-Uni Eropa (UE), yang merekomendasikan dimulainya perundingan tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/ CEPA). Perjanjian tersebut harus memiliki tiga aspek, yaitu akses pasar (liberalisasi perdagangan dan investasi); pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan. Perjanjian tersebut juga harus bersifat ambisius, inovatif dan komprehensif yang mencakup bidang-bidang penting seperti jasa dan investasi, namun harus juga dikomunikasikan dengan baik kepada para pemangku kepentingan utama di Indonesia dan UE.

Yang paling penting, CEPA tersebut harus memihak pada kepentingan rakyat: membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas serta memberikan produk dan jasa yang lebih baik dengan harga yang lebih murah yang mendukung penguatan industri dan basis pertumbuhan yang berkesinambungan (hijau) di kedua pihak dan mendukung percepatan Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang maju sepenuhnya.

Manfaat yang jelas dari CEPA adalah bahwa perjanjian ini dikembangkan berdasarkan sifat saling melengkapi dari kedua pihak (UE terutama mengekspor mesin dan merupakan sumber investasi yang berharga dan Indonesia menyediakan sumberdaya yang olahan seperti minyak sawit dan industry ringan).

Menteri Mari Pangestu mengatakan bahwa "CEPA akan memfasilitasi investasi-investasi baru ke Indonesia yang mendukung rencana induk pembangunan Indonesia serta menciptakan lapangan kerja dan alih teknologi serta memberikan sarana-sarana tambahan kepada Indonesia untuk dapat lebih sukses dalam memasuki pasar UE. Indonesia telah menikmati surplus perdagangan sebesar US$ 7,2 milyar dengan UE, sebuah jumlah yang akan semakin bertambah besar setelah adanya perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perundingan harus dimulai segera setelah proses sosialisasi selesai dilaksanakan."

Kepala Delegasi UE Julian Wilson mengatakan bahwa "ini langkah kedepan yang baik dari suatu hubungan yang sudah kuat. Komisioner Perdagangan UE Bapak Karel De Gucht telah mengatakan bahwa laporan ini merupakan upaya maju yang ambisius, namun realistis, yang dapat menguntungkan hubungan perdagangan Indonesia dan UE. Saya hanya dapat menambahkan bahwa CEPA akan menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bagi kedua pihak".

Latar Belakang

Kelompok Visi yang didirikan pada bulan Desember 2009 oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Komisi Eropa, José Manuel Barroso terdiri dari para pelaku usaha, pejabat pemerintah, dan akademisi. Kelompok ini bertujuan untuk merevitalisasi hubungan antara Indonesia dan UE, untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Rekomendasi-rekomendasinya dibuat untuk menggali peluang-peluang dan meningkatkan potensi-potensi kemitraan ekonomi yang menyeluruh yang bertujuan untuk memajukan sektor-sektor utama melalui perdagangan dan investasi.

Salah satu langkah penting yang direkomendasikan oleh Kelompok Visi ini setelah penyelesaian laporannya adalah pelaksanaan konsultasi awal dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kepentingan dan dukungan bersama di antara pelaku usaha, pejabat pemerintah dan masyarakat madani di kedua pihak yang terkait dengan gagasan tentang CEPA Indonesia-UE.

UE memberikan dukungan pengembangan kapasitas untuk memperkuat iklim perdagangan dan investasi Indonesia. Secara keseluruhan, UE dan Negara-Negara Anggotanya telah memberikan lebih dari € 66 juta pada tahun 2009. Bantuan berikutnya – yang bernilai sekitar € 30 juta – saat ini sedang dalam tahap awal, termasuk program untuk mendukung organisasi-organisasi usaha Indonesia (ACTIVE), Trade Support Programme (TSP) II untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam bidang infrastruktur kualitas ekspor dan Trade Cooperation Facility (TCF), sebuah mekanisme yang fleksibel untuk mendukung upaya untuk menarik investasi ke Indonesia.

Perdagangan barang bilateral antara UE-Indonesia berjumlah lebih dari € 20 milyar setiap tahun, di mana ekspor dari Indonesia ke UE hampir mencapai € 14 milyar dan menghasilkan surplus perdagangan sebesar € 7 milyar (sumber: Eurostat, 2010). Hal ini mencerminkan permintaan yang besar untuk produk-produk Indonesia di pasar UE. Semangat dari hubungan komersial ini juga dicerminkan oleh fakta bahwa lebih dari 700 perusahaan Eropa telah menginvestasikan lebih dari € 50 milyar di Indonesia, yang menciptakan lebih dari 500.000 lapangan kerja dalam industri-industri pertambahan nilai seperti farmasi, perbankan dan manufaktur. * (ratman/pp)