Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Sabtu, 25 Februari 2012

Surat Terbuka Dosen IPB buat Presiden SBY.


Yth Presiden RI, pekan-pekan ini negeri ini menyaksikan gejolak gerakan anarkhis yang tak terhitung jumlahnya di desa-desa dan aras bawah lapisan sosial negeri ini. Sekiranya Anda dulu saat belajar di IPB sempat mempelajari ilmu-ilmu sosiologi pedesaan, maka Anda akan segera paham bahwa akar persoalan itu sesungguhnya bukan kekerasan biasa. Gejolak ini berakar kuat pada krisis pedesaan di pelosok-pelosok negeri yang bertali-temali dengan krisis penguasaan sumber-sumber penghidupan (tanah, air, hutan, dsb). Sayangnya, waktu terlalu cepat dan anda tidak sempat berkenalan dengan sosiologi pedesaan.

Dengan ini, hendak dikatakan bahwa krisis yang terjadi bukanlah krisis ekonomi biasa, tetapi krisis itu berkaitan erat dengan suasana kebatinan sosiologis rakyat Indonesia di pedesaan yang penghidupannya merasa terancam.

Krisis pedesaan itu sebenarnya bertali-temali dengan krisis kependudukan dan krisis ekologi yang menambah warna krisis pedesaan semakin kelam. Dalam suasana krisis yang kelam tersebut, rakyat menghadapi jalan buntu kemana mereka hendak memastikan jaminan hak-hak hidup mereka. Jalan buntu yang lebih membuat frustrasi adalah tak ada jalan kemana mereka mengadu, karena negara [dengan seluruh perangkatnya] menjadi terlalu asing bagi mereka. Negara menjadi asing karena negara lebih suka mendengar bukan suara orang-orang desa, melainkan suara lain dari pihak yang selama ini berseberangan dengan orang-orang desa (suara pemodal yang berselingkuh dengan para rent-seeker negeri ini).

Yth Presiden RI, bila rakyat menjadikan anarkhisme dan radikalisme sebagai habitus/cara-hidup (terlebih dibumbui dengan kekerasan dan perilaku kriminal) seperti yang mereka tunjukkan hari-hari ini pada laporan media TV-TV nasional, itu tentu bukanlah sifat orang-orang negeri ini yang sebenar-benarnya yang dikenal santun dan penuh harmoni. Kekerasan dan anarkhi juga bukan cita-cita moral para founding fathers kita tatkala mereka menyusun Pembukaan UUD 1945 yang masih kita junjung tinggi bersama.

Namun, kekerasan demi kekerasan yang mereka tunjukkan adalah sekedar reaksi atas kekerasan demi kekerasan yang menghampiri mereka setiap hari, yang telah dilakukan oleh pihak lain yang seharusnya justru melindungi mereka.

Kekerasan oleh rakyat menjadi absah, karena negara mendahului melakukan kekerasan dan anarkhisme melalui keputusan-keputusan yang menekan orang-orang desa. Eksklusi yang menyebabkan eliminasi sumber-sumber penghidupan orang desa (betapapun lemahnya legitimasi mereka berada di suatu kawasan) tak pernah dicarikan solusi hukum yang memadai. Bahkan keputusan hukum semakin meminggirkan mereka. Sesungguhnya mereka (orang-orang desa itu) hanya ingin bisa hidup cukup, tak berlebihan.

Yth Presiden RI, kita boleh berbeda pendapat, tetapi saya memandang bahwa negara telah lebih dahulu melakukan kekerasan bergelombang dari waktu ke waktu yang sistemik dan sistematis melalui Undang-Undang sektoral yang banyak melukai hati anak-anak negeri ini [sebut saja UU investasi, UU Perkebunan, UU Minerba, UU sumberdaya air dsb] dan keputusaan-keputusan regulatif turunannya yang muaranya adalah pemberian legitimasi dan hak-hak khusus kepada sektor swasta (kapitalis) yang sudah lama dikenal sebagai pihak yang sering berseberangan dengan orang desa (petani, nelayan, dan pelaku ekonomi kecil).

Saya menyebut kekerasan negara yang dilegitimasi oleh UU (undang-undang) dan regulasi turunan (yang sering dihasilkan secara konspiratif-terselubung oleh para pihak kepentingan ekonomki-kapital) sebagai pemicu penting kekerasan oleh rakyat yang saat ini berlangsung di negeri ini.

Yth Presiden RI, mohon Anda memahami pandangan saya bahwa sektor swasta-kapitalis (terutama skala raksasa dan trans-national corporation) sebagai "anak-emas" negeri ini telah juga lebih dahulu melakukan kekerasan dengan mengakumulasi material berlebihan dari tanah air akibat pengagungan etika-etika moral yang sebenarnya kurang cocok bagi negeri penuh harmoni ini.

Moral ekonomi berintikan etika yang dibangun sektor kapitalis adalah maksimisasi profit, akumulasi modal, ekspansi usaha (tak peduli meminggirkan ekonomi rakyat kecil yang telah ada lebih dahulu ada ataupun menghancurkan lingkungan hidup) tanpa pandang bulu, pengagungan terhadap individualisme dan greediness. Keangkuhan serta ketamakan para kapitalis dalam menguasai sumberdaya alam dan merusakkan materi-materi yang ada di negeri ini (kehancuran hutan dan masyarakat di dalamnya oleh ekspansi modal adalah salah satu contohnya) adalah kekerasan yang nyata dan tidak terbantahkan.

Yth Presiden RI, dengan demikian saya menyebut situasi krisis di Indonesia tercinta yang terjadi hari-hari ini adalah KEKERASAN NEGARA, KEKERASAN KAPITALIS, dan KEKERASAN RAKYAT yang bersatu padu mewarnai peradaban negeri yang katanya dipenuhi oleh rasa kasih-sayang ini.

Hulu dari segala kekerasan itu sebenarnya sangat sederhana, karena kekerasan-kekerasan itu adalah cara untuk mendapatkan sejumput kesempatan bertahan hidup di negeri ini, secara wajar. Namun kewajaran itu tak pernah tercapai, maka KEBERTAHANAN HIDUP HARUS DIREBUT DENGAN CARA KEKERASAN nan SADISTIS yang dilakukan baik oleh NEGARA, SWASTA maupun kini oleh RAKYAT. Sebuah situasi yang sangat mengenaskan bila hal ini terjadi di negeri ini.

Yth Presiden RI, marilah kita merenung, tidakkah situasi ini representasi sebuah PELURUHAN PERADABAN yang mengkhawatirkan bagi bumi-nusantara yang dikenal sangat beretika santun, penuh keadilan, dan tata-krama? Ataukah, Anda melihat hal-hal ini sebagai kewajaran sehingga Anda sekedar mengutus tim ini dan tim itu sekedar untuk "mengobati luka permukaan"?

Yth Presiden RI, daku sangat berharap Anda melakukan langkah konkrit mendasar dengan mengubah keadaan ini dari akar-akar persoalannya, bukan dari gejala yang tampak di permukaan saja. Daku sangat berharap Anda menunjukkan keberpihakan kepada orang- orang desa dan rakyat kecil yang jumlahnya jauh lebih banyak dari segelintir pemodal di negeri ini.

Yth Presiden RI, sebagai anak-bangsa, daku mengajak Anda berpikir dan bertindak lebih nyata dan lebih dalam lagi untuk menyikapi persoalan krisis bangsa ini. Sengaja kutulis surat elektronik ini dalam kalimat yang egaliter, bukan berarti daku tak menghormati Anda. Daku menghormati Anda sebagai presiden RI, karenanya kutulis surat ini kepada Anda, bukan kepada yang lain, karena kutahu hanya Presiden RI yang bisa menangani ini semua.

Surat elektronik ini kubuat dalam suasana kebatinan sebagai sesama anak bangsa yang memikirkan dan merasakan keresahan secara bersama-sama, dan prihatin kemana sebenarnya negeri ini akan dibawa.

Marilah kita berpikir lebih adil dan seimbang, mari kita ciptakan kedamaian dan suasana kebatinan yang menyejukkan seluruh komponen anak bangsa. Semoga Anda diberkahi kekuatan untuk bertindak lebih jauh bagi negeri ini oleh Allah SWT. Amien.

Salam negeri tercinta

Arya Hadi Dharmawan
Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB Warga Negara RI - tinggal di Bogor Jawa Barat

Tembusan: kepada rakyat Indonesia melalui jaringan beberapa milis

Komunitas Pers Sahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber


Jakarta,Parahyangan Post - Dewan Pers dan komunitas (3/2) mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pedoman ini menjadi panduan untuk seluruh pengelola media siber di Indonesia.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh wakil Dewan Pers, organisasi pers, dan media siber. Selain itu, perguruan tinggi serta tokoh pers. Dari organisasi pers yang hadir, antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Sedangkan dari media siber, antara lain, wakil dari kompas.com, detik.com, vivanews.com, jpnn.com, okezone.com, tribunews.com, mediaindonesia.com, tempo.co, suaramerdeka.com, harianjogja.com, dan lain-lain.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, penyusunan Pedoman ini untuk merespon perkembangan pesat media siber di Indonesia dan meningkatnya jumlah pengaduan terhadap media siber yang diterima Dewan Pers. Di samping itu, kalangan media siber menghendaki adanya Pedoman ini.

Menurutnya, proses penyusunan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimulai sejak tahun lalu dan sudah melalui tahapan beberapa kali diskusi, uji publik, dan rapat tim perumus. Tidak tertutup kemungkinan Pedoman ini akan direvisi dalam waktu satu atau dua tahun ke depan mengingat perkembangan pesat media siber.

Setelah penandatanganan Pedoman tersebut, Dewan Pers dalam waktu dekat akan menetapkannya sebagai Peraturan Dewan Pers.
  
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. (w.suratman)

Minggu, 19 Februari 2012

Suarakan Impianmu


Sahabat anak menyerukan kesadaran masyarakat atas hak marjinal Indonesia untuk mengeluarkan pendapat dalam peringatan Hari Sahabat Anak 2012 dengan tema “Suarakan Impianmu”.

Kegiatan ini menjadi semangat Gerakan Sahabat Anak selama tahun 2012 yang dimulai dari Hari Sahabat Anak pada 17 Februari 2012 hingga puncaknya pada Jambore Sahabat Anak 2012 yang akan diadakan pada Juli 2012.

“Ditengah riuh rendahnya opini dari pemerintah, masyarakat, pemerhati, dan praktisi pendidikan tentang pentingnya perbaikan kesejahteraan bagi anak-anak marjinal, apakah ada yang mendengarkan suara dari anak-anak itu sendiri ?, tanya Minggu Tamba, Koordinator Harti Sahabat Anak 2012. “Hak untuk mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak yang sering kali terlewatkan karena mereka dianggap masih kecil dan karenannya tidak tahu apa-apa. Berangkat dari kepribadian ini Sahabat Anak mengajak masyarakat untuk mendengarkan suara-suara kecil ini.”

Kampanye Hari Sahabat Anak 2012 merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Sahabat Anak sejak tahun 2008 untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap 10 hak-hak sesuai dengan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989.

Selama kampanye tersebut berlangsung, Sahabat Anak akan melakukan roadshow yang didukung oleh PT.Asuransi Aviva Indonesia ke berbagai wilayah Jabodetabek untuk mensosialisasikan hak-hak anak untuk mengeluarkan pendapat serta memberi mereka kesempatan untuk melontarkan uneg-uneg tentang sosok/guru/pengajar yang menjadi panutan mereka dengan membuat video sederhana yang ditargetkan akan melibatkan 1.000 anak dari 25 area di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang.

Partisipasi publik diakomodir melalui peran para pendamding anak dalam roadshow tersebut. Jalannya acara juga dapat diikuti oleh masyarakat yang tidak bisa hadir melalui audio streaming di www.sahabatanak.com.

“Intisari dari vidio yang telah dibuat oleh anak-anak tersebut akan direkomendasikan kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, media, tokoh pendidikan, institusi pendidikan dan lembaga-lembaga terkait. Perubahan terjadi ketika kita mau meluangkan waktu untuk suara anak-anak,” kata Minggu.

Sementara itu Asuransi Aviva Indonesia mendukung penuh kegiatan Sahabat Anak,karena kepedulian yang besar terhadap anak-anak Indonesia terutama anak marjinal yang seringkali kehilangan kesempatan untuk memiliki impian dan masa depan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social responbility Aviva Global yang sudah dilaksanakan dibeberapa negara dalam program Street To School yang memfokuskan pada pemberdayaan anak-anak jalanan. “Kami berharap konstribusi ini dapat memberi jalan bagi anak-anak jalanan dan anak marjinal sehingga mereka berani bermimpi untuk memiliki masa depan yang lebih baik,”tutur Meyliana Kwan,CSR Manager Asuaransi Aviva Indonesia.

Tentang Sahabat Anak

Komunitas Sahabat Anak (SA) merupakan sekelompok sukarelawan yang mendukung gerakan pendampingan anak jalanan di daeraj DKI Jakarta dan sekitarnya. Saat ini SA memiliki 8 (delapan) Bimbingan Belajar di daerah Prumpung, Grogol, Cijantung, Gambir, Manggarai, tanah Abang, Mangga Dua dan Kota Tua. Sahabat Anak mendukung kampanye “Stop Beri Uang, Jadilah Sahabat Anak.”.

Gerakan yang dirintis sejak tahun 1997 tersebut dimulai oleh sekelompok pemuda yang menjalin persahabatan dengan anak-anak kaum marjinal melalui acara tahunan Jambore Anak Jalanan (sekarang dikenal sebagai Jambore Sahabat Anak). Selama lebih dari 10 tahun keberadaannya, selain Bimbingan Belajar, Pusat Kegiatan Anak/PKA (sekolah nonformal bagi remaja jalanan putus sekolah), TK/PAUD anak jalanan di Grogol, dan Rumah Singgah di area Pasar Rebo. Sahabat Anak juga memberi bantuan beasiswa bagi lebih dari 100 anak jalanan. Komunitas ini juga secara rutin melakukan pemutaran film, mengadakan taman bacaan, pembagian makanan/minuman bergizi serta pengobatan gratis. Saat ini Sahabat Anak mulai merintis kegiatan advokasi dan pemberdayaan ekonomi bagi anak-anak binaannya.

Perlu dicatat bahwa asset terbesar Sahabat Anak adalah para sukarelawan yang memiliki semangat volunterisme luar biasa. Mereka terdiri dari mahasiswa, alumni, pemuda, kaum professional hinga ibu rumah tangga yang tidak jarang merogoh kantung pribadi untuk keperluan adik-adik binaannya. Kepedulian mereka, didasarkan oleh kasih dan terutama pengakuan bahwa anak-anak ini sama seperti anak normal lainnya, yang memiliki hak untuk hidup lebih baik dan kesetaraan dalam berbagai kesempatan, terlebih, karena mereka berharga. * (ratman aspari)