Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Sabtu, 13 Agustus 2011

Pemerintah Didesak Segera Bentuk BPJS


JAKARTA (PP) - Desakan pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin menguat. Pemerintah diminta segera mengesahkan RUU BPJS sebagai dasar hukum pendirian BPJS.


Tenggat waktu pengesahan RUU BPJS telah berakhir sejak 19 Oktober 2009 lalu, namun hingga kini RUU tersebut belum selesai digodok di DPR. Akibatnya, pendirian BPJS yang akan menjamin kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial belum dapat terealisasi.


Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Pulik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, molornya pengesahan RUU ini berakibat buruk pada tingkat kesejahteraan masyarakat.


Pasalnya, menurut Febri, sistem jaminan sosial masyarakat yang ada saat ini belum dapat menjamin hak seluruh warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan. "Hentikan perdebatan antara pro dan kontra. Segera sahkan RUU BPJS," tukas Febri dalam orasinya bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di depan Kantor Pusat Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/8/2011).


Selain menuntut pembentukan BPJS, dalam aksinya, ICW bersama KAJS juga mendesak transparansi pengelolaan keuangan PT Jamsostek. Mereka mengkritisi pengelolaan dana pengembangan nasabah yang tidak sepadan dengan besaran gaji jajaran direksi PT Jamsostek. Selain itu, pengelolaan investasi dan dana titipan oleh BUMN tersebut juga dipertanyakan karena dinilai tidak transparan.


Usai berdemonstrasi, mereka kemudian menyerahkan surat permintaan informasi kepada Pimpinan PT Jamsostek. Surat serupa juga dilayangkan kepada direksi PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. * (rt/icw)

Rabu, 10 Agustus 2011

Peringatan Delapan Tahun Tragedi Bom Marriot I Korban Bom Harapkan Kepastian Hukum


Peringatan delapan tahun tragedi Bom Marriot I, para korban bom menginginkan adanya kepastian hokum untuk keberlanjutan perawatan luka dan penghapusan diskriminasi kerja.

Tanpa terasa tragedi Bom Marriot I sudah berlalu sejak delapan tahun lalu. Namun, tragedi memilukan itu masih meninggalkan luka mendalam di hati maupun tubuh para korban. Beberapa yang mengalami cacat permanen bahkan terpaksa harus keluar dari pekerjaannya dan kesulitan dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.

Hal ini amat dirasakan oleh Dwi Welasih, salah satu korban bom Marriot I, “Kami merasa bahwa saat ini perhatian masyarakat terhadap keberlanjutan pengobatan para korban bom mulai berkurang,”urainya. Menurutnya, beberapa korban bom mengalami luka bakar maupun luka lain yang membutuhkan perawatan dalam jangka panjang sehingga dibutuhkan dukungan kuat dari berbagai pihak. “Beberapa hal yang dirasakan teman-teman saat ini adalah bantuan pengobatan yang mereka terima dari bantuan berbagai pihak tidak lagi optimal. Bahkan ada teman yang akhirnya mengalami kebutaan akibat masih adanya serpihan bom di dalam matanya yang belum diambil saat itu yang mereka derita dan tidak optimalnya dukungan pengobatan yang diberikan.”

Selain dari sisi penanganan pengobatan, diskriminasi dalam mendpaatkan kerja juga dirasakan oleh beberapa korban. “Beberapa teman menyayangkan bahwa mereka harus keluar dari tempat bekerja mereka dikarenakan cacat yang mereka derita. “Tentu, mereka berharap dapat terus bekerja untuk menafkahkahi keluarga mereka.”

Menurut Dwi, hal ini tentu bisa diatasi jika para korban bom memiliki kepastian hokum. “Mungkin bisa berbentuk aturan undang-undang atau aturan lainnya yang bersifat mengikat, sehingga para korban bom dapat terus mendapatkan perawatan yang layak dalam jangka panjang dan mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai dari perusahaan. Dengan adanya kepastian hokum, akan menjadi jelas hak dan tanggung jawab dari berbagai pihak dalam penanganan korban bom terorisme.

Sementara itu,Imam B.Prasodjo, sosiolog yang juga aktivis yang giat menyuarakan gerakan anti terorisme menjelaskan, “Aksiterorisme telah menjadi salah satu bentuk musibah untuk kita smeua yang korbannya adalah orang-orang yang tidak bersalah,” jelas Imam. “Saya mendukung usaha semua pihak dalam upaya mengingatkan masyarakat nasional maupun internasional tentang pentingnya pencegahan terorisme. Saya juga mendukung berbagai pihak yang membantu para korban untuk mendapatkan kehidupannya kembali,”tambah Imam.

Dalam peringatan delapan tahun Tragedi Marriot I ini hadir beberapa korban bom Marriot I, perwakilan dari Asosiasi Korban Bom Terorisme Seluruh Indonesia (ASKOBI), perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – Mabes Polri, serta Adrie Subono, publik figur yang secara langsung merasakan dampak ledakan bom Marriot I. Acara diisi dengan sambutan dari beberapa pihak, testimony korban bom Marriot I maupun para janda korban dan pemutaran film mengenai kejadian ledakan bom Marriot I. Acara ditutup dengan buka puasa dan do’a bersama.

“Kami optimis bahw apemerintah maupun berbagai pihak akan terus memberikan perhatian kepada para korban bom terorisme dan akan bahu-membahu mencegah terulangnya kembali kejahatan terorisme di tanah air,” ujar Dwi optimis. Dwi beraharap semoga meomentum perinagtan ini akan terus membuat masyarakat terjaga dan waspada terhadap bahaya terorisme di Indonesia maupun di dunia. * (ratman)

Rabu, 03 Agustus 2011

Penghargaan Achmad Bakrie Kembali di Gelar

JAKARTA,Parahyangan Post - Freedom Institute didukung oleh Bakrie Untuk Negeri kembali menggelar Penghargaan Achmad Bakrie. Penghargaan yang sudah ke-9 kali diadakan ini akan memberikan kepada enam anak bangsa yang berprestasi. Masing-masing akan menerima trofi dan piagam serta uang Rp 250 juta yang akan diserahkan pada Minggu malam, 14 Agustus 2011 di XXI Ballroom Djakarta Theater, Jakarta.

“Pada awalnya kami hanya memberikan kepada anak bangsa yang berprestasi dibidang Pemikiran Sosial dan Kesusastraan, namun seiring dengan perkembangan zaman kami menambah untuk bidang Kedokteran, Sains, Teknologi, dan Ilmuwan Muda Berprestasi,” jelas Rizal Mallarangeng, pimpinan Freedom Institute pada press conference di Ballroom Freedom Institute, Jakarta, Kamis (28/7).

Rizal mengatakan, melalui penghargaan ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk terus menyumbangkan inovasi dan gagasan pada bidang sains, teknologi, sosial, kesusasteraan, teknologi dan kedokteran. “Ini salah satu bentuk apresasi dan menghargai karya anak negeri sendiri,” kata Rizal.

Ditambahkan Ardiansyah Bakrie, bahwa Penghargaan Achmad Bakrie didasari atas kepedulian dan perhatian Achmad Bakrie bagi putra dan putri Indonesia yang berkarya guna mengembangkan dan memajukan kebudayaan, pengetahuan termasuk ekonomi masyarakat Indonesia.

“Penghargaan ini merupakan bentuk syukur dan ungkapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada tokoh masyarakat yang telah mengabdikan hati dan fikirannya untuk bangsa Indonesia,” ungkap suami artis sinetron Nia Ramadhani. * (ratman/rd)

Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia


JAKARTA,Parahyangan Post – Pemilihan Umum yang diselenggarakan di Indonesia pasca reformasi tahun 1999 memiliki perbedaan cukup signifikan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, baik pada era pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Sistem pemilu yang baru lebih mengedepankan apsek subtansial daripada prosedural formal yang cenderung dijadikan sebagai legitimasi politik kekuasaan rezim yang berkuasa. Produk undang-undang Pemilu pada masa reformasi setidaknya jadi titik tolak menuju perubahan sistem politik nasional yang lebih demokratis.

Paparan tersebut mengemuka dalam peluncuran dan bedah buku Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia buah karya Nur Hidayat Sardini di Belagio Café beberapa waktu lalu, sebagai pembicara dalam acara tersebut, H.Chairuman Harahap,SH,MH, politisi Partai Golkar dan Ketua Komisi II DPR-RI, Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Porludem, dan Prof.Dr Jimly Asshiddiqie, S.H.

Menurut Nur Hidayat Sardini, pelanggaran pemilu akan terus saja terjadi ketika sejumlah tahapan pemilu dilangsungkan. Pelanggaran ini bukan hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga di sejumlah daerah hingga ke tingkat pelosok, tegas mantan Ketua Bawaslu. Untuk itu lanjut Nur Hidayat, keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang ditunjuk secara resmi untuk mengawasi berlangsungnya berbagai tahapan pemilu diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tahapan pemilu berjalan dengan baik.

Senada dengan Nur Hidayat, Prof.Dr.Jumly Asshiddiqie mengatakan fungsi pengawasan Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan yang tidak terpisahkan dari kegiatan internal komisi pemilihan umum. Namun karena banyaknya kekurangan yang dialami dan kurang efektifnya pengawasan yang bersifat internal dalam tubuh KPU, maka mulai Pemilu 2009 diadakan lembaga baru yang berada di luar dan sederajat dengan KPU sebagai pelaksana Pemilu. Penegasan hal ini lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) jelas tergambar dalam rumusan UU No.22 Tahun 2007 yang sangat berbeda dari rumusan sebelumnya yang terdapat dalam UU No.12 tahun 2003.

Dalam UU No.12 tahun 2003 dan UU No.32 tahun 2004, Pengawas Pemilu hanya berbentuk kepanitiaan yang bersifat ad hoc, yaitu Panitia Penagwas Pemilu (Panwaslu). Baru dalam UU No.22 tahun 2007, pengawasan itu dilembagakan menjadi Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap dan mandiri. (ratman)

Info Hotel di Puncak

Info Hotel di Puncak

Lake & Mountain View • Close to Interesting Local Tourism • For Holiday & Special Event

Lokasi: Jalan Hanjawar Raya KM.1 Cipanas - Cianjur, Jawa Barat
Sales & Marketing Office: Jl. Gondangdia Kecil No. 15A Jakarta - Indonesia 10330
Phones. (021) 300 76144, 390 1726, 390 4520 (0263) 516 385 Fax. (021) 319 00279
Email : Bukit_danau@yahoo.co.id Web : http://bukitdanau.wordpress.com

Jl. Cikopo Selatan, Cihanjawar Sukagalih, Mega Mendung – Bogor

Jl. Raya Puncak Km. 75 cipayung – Bogor

Lokasi : Jl. Raya Puncak Km.17, Cipayung - Bogor M
Jakarta Representative Office: Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok E Lt. Dasar Gd. Balaikota DKI.

RESORT PERMATA HATI
Alamat:
Jl. Raya Puncak km.84, Kp. Baru Jeruk - Ciburial, Bogor
Telepon 0251-8252131, 8252132, Fax. 0251–8252130
Email: permatahati.resort@yahoo.co.id, Web: www.hotelpermatahati.com
Blog: http://resortpermatahati.blogspot.com

Alamat: Jl. Raya Puncak Km.65, Cipayung - Bogor
Telepon. 0251-8255534, 8254247, 8256161, Fax. 0251-8256156 MJakarta : 021-7254067

Alamat: Jl. Raya Puncak Km.83, Cisarua, BogorM

Alamat: Jl. Raya Puncak Km.72, Cibogo, Bogor
Telepon: 0251-8256318, Fax. 0251-8259855

Lokasi: Jl. Raya Puncak Km.20, Gg. TK Melati, Cipayung Girang, Megamendung
Central Reservation: Sentra Arterimas Building.
Jl. Sultan Iskandar Muda kav. 10P, Jakarta 1231

PENGINAPAN PERMATA
Alamat: Jl.
Siliwangi No. 62, Cibulan, Cisarua Telepon: 0251-8252558

Lokasi: Jl. Sindang Subur Gandamanah, Desa Tugu Selatan, Cisarua Puncak - Jawa Barat
Telp. 0251-8256360 - 64 Fax. 0251-8256365
Jakarta Office: Grand Wijaya Centre Blok F 15-16, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160
Telp. 021-7236720 - 21 Fax. 021-7202872
Email: purianandita@yahoo.com Website: www.purianandita.blogspot.com

Lokasi: Jl. Raya Puncak Km. 22 Cisarua - Bogor Telp. (+62-251) 8252626 (H)
Reservation. (+62-251) 8253437 Fax. (+62-251) 8253436
E-mail: info@hotelparamapuncak.com http://www.hotelparamapuncak.com

Sukabumi

Jl. Surya Kencana 112, Sukabumi. Email: hts@sukabumi.jetcoms.net.id

Selasa, 12 Juli 2011

Pertamina Foundation "Kembangkan Karakter Lingkungan"


JAKARTA (PP) - Lingkungan hidup saat ini telah menjadi isu penting dan mendesak. Sekolah sebagai tempat transfer pengetahuan dan pengalaman memiliki posisi kunci dalam membentuk karakter siswa agar lebih bertanggung-jawab terhadap lingkungan. Pertamina Foundation memiliki komitmen penuh mendorong lebih banyak lagi sekolah-sekolah yang berwawasan lingkungan.


Dalam rangka itulah, hari ini, beberapa pekan lalu, Pertamina Foundation mewadahi pertemuan bagi para penerima Adiwiyata Tahun 2011. Penghargaan Adiwiyata adalah penghargaan di bidang lingkungan hidup yang diberikan pemerintah kepada sekolah yang berwawasan dan berkarakter lingkungan.


Pertemuan setengah hari ini bertujuan untuk menggali dan menjadi ajang pertukaran informasi bagi penerima Adiwiyata 2011 sehingga akan lebih banyak lagi manfaat yang bisa dibagikan kepada pihak-pihak lain.


“Dengan dialog seperti ini diharapkan akan terbentuk jejaring di antara penerima Adiwiyata. Juga, sharing informasi yang diberikan dapat digunakan oleh yang lainnya. Sehingga, sekolah yang berwawasan lingkungan akan makin banyak lagi. Tentu saja kualitasnya diharapkan bisa terus membaik,” kata Kepala Bidang Komunitas Pendidikan Kementrian Lingkungan Hidup Susi Sadikin.


Forum dialog Adiwiyata diadakan setiap tahun dan selalu melibatkan kepala sekolah penerima Adiwiyata, Dinas Pendidikan Kementrian Pendidikan serta Badan Lingkungan tingkat Propinsi Kementrian Lingkungan Hidup. Pertemuan kali ini juga melibatkan Pertamina Foundation yang memang berfokus pada program-program ramah lingkungan, salah satunya melalui green school.


“Pendidikan memiliki posisi penting dalam membangun karakter sebuah bangsa. Melalui pendidikan yang ditransfer lewat sekolah diharapkan muncul bibit-bibit perubahan yang mampu menularkan hidup hijau pada lingkungan sekitarnya,” ujar Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono.


Forum dialog kali ini dihadiri oleh 67 sekolah penerima Adiwiyata untuk pertama kali, 37 sekolah penerima Adiwiyata yang untuk kedua kali serta 14 penerima Adiwiyata yang tidak lolos dalam penerima Adiwiayata Mandiri. Sedangkan 21 sekolah lainnya mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia untuk kategori Adiwiyata Mandiri karena keberhasilannya mempertahankan gelar Adiwiyata selama tiga tahun berturut-turut.

Pertamina Foundation dalam kesempatan forum dialog tersebut menekankan pentingnya peran sekolah dalam membangun karaketer siswa yang berwawasan lingkungan. “Sehingga bagi para penerima Adiwiyata tidak berhenti sampai di situ. Kalau bisa mendapat gelar Adiwiyata Mandiri. Kalau yang sudah menjadi Adiwiyata Mandiri agar lebih sustain menjaga dan bisa menularkan pada sekolah-sekolah lainnya,” ujar Nina Nurlina. "Kita harus mengembangkan karakter lingkungan di sekolah karena sekolahlah yang menjadi agen perubahan," tegas Nina.
* (rat/pp)


Sabtu, 18 Juni 2011

AJI Jakarta Tolak Pembatasan Peliputan di Gedung DPR


DI tengah sorotan rakyat atas kinerja buruk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), justru muncul upaya membatasi akses publik atas informasi tentang kinerja para wakil rakyat. Upaya pembatasan itu tercermin dari rencana Badan Urusan Rumah Tangga DPR menyusun aturan bagi jurnalis yang meliput di DPR. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai rencana itu berpotensi menutup akses warga negara untuk memantau kinerja parlemen.

Buktinya, belum lagi aturan itu disahkan, pembatasan akses jurnalis untuk meliput telah diterapkan di lapangan. Pada Senin (13 Juni 2011) pagi, wartawan Liputan6.com, Kristian Ginting, dan wartawan Komhukum.com, Kahfi, dilarang memasuki gedung Nusantara I, kompleks parlemen DPR. Sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR menahannya di pintu masuk, dengan alasan Ginting tidak memiliki tanda pengenal wartawan yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR.

Setelah insiden itu, Kepala Biro Humas dan Pemberitaan DPR, Helmizar, menegaskan bahwa peliputan di DPR hanya bisa dilakukan oleh wartawan yang memiliki tanda pengenal yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR. Wartawan yang tidak memiliki tanda pengenal diminta melapor ke Bagian Pemberitaan Setjen DPR untuk mendapatkan tanda pengenal harian atau bulanan.

AJI Jakarta menilai pengaturan bagi jurnalis yang meliput di kompleks parlemen sah-sah saja dilakukan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, penyusunan aturan peliputan di DPR harus partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti organisasi profesi wartawan dan media yang menempatkan wartawannya di DPR. Kedua, pengaturan peliputan di DPR tidak boleh membatasi akses wartawan meliput aktivitas pimpinan, alat kelengkapan, dan anggota parlemen. Ketiga, pengurusan tanda pengenal bagi jurnalis yang meliput di DPR harus cepat, tidak bertele-tele, dengan prosedur standar yang jelas sehingga tidak menunda kesempatan wartawan untuk segera bekerja. Keempat, penerbitan tanda pengenal ini harus dibarengi kemudahan akses bagi jurnalis untuk mendapatkan salinan dokumen resmi, jadwal kegiatan, risalah, atau data apapun terkait kerja dan kinerja pimpinan dan anggota DPR.

Jika keempat persyaratan ini tidak dipenuhi, maka pengaturan jurnalis peliput DPR yang tengah digodok Badan Urusan Rumah Tangga DPR berpotensi menjadi pembatasan jurnalis. Ini tentu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 angka (3) yang menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan itu, terancam pidana penjara dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pembatasan peliputan dan akses wartawan juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Pasal 4 ayat (2) aturan itu menyatakan setiap orang/warga negara berhak melihat dan mengetahui informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik terkait dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara. DPR jelas termasuk badan publik yang harus tunduk pada aturan ini.

Untuk itu, menyikapi pro dan kontra seputar rencana pengaturan wartawan yang meliput di DPR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan:

1.Mengecam pembatasan peliputan yang dialami sejumlah wartawan pada 13 Juni lalu. Pembatasan itu, selain tidak punya dasar hukum kuat, juga melanggar hak konstitusional warga negara dan ketentuan UU Pers.

2.Mendesak DPR agak aturan peliputan bagi jurnalis di parlemen dirumuskan dengan mekanisme yang partisipatif, serta memperhatian ketentuan di dalam konstitusi, UU Pers dan UU Kebebasan Informasi Publik.

3.Mendukung upaya DPR menghentikan praktek-praktek pemerasan berkedok wartawan atau pelanggaran kode etik jurnalistik, selama upaya penertiban dan pengaturan dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hak konstitusional warga negara serta aturan hukum yang berlaku.

Jakarta, 17 Juni 2011


Agustinus Eko Rahardjo Wahyu Dyatmika
Koordinator Divisi Advokasi Ketua