Jakarta,Parahyangan
Post – Dewan Harian Nasional Badan
Paguyuban Kejuangan 45, tidak mengakui UUD
hasil amandemen Tahun 2002, demikian dikatakan Ketua DHN Badan
Pembudayaan Kejuangan 45, Jend (Purn) Tyasno Sudarso,disela-sela konfrensi pers
di Gedung Juang, Jakarta, Sabtu (17/03).
Hal ini lanjut Tyasno, UUD hasil
amandemen tahun 2002 dilakukan bukan atas kehendak rakyat, tetapi lebih karena
ambisi segelintir orang, demi untuk memenuhi pesanan asing. Secara subtansi dan
semangat UUD hasil amanedemen tahun 2002, telah menyimpang dan merubah system
UUD 1945 dengan mengubah kejelasannya.
Untuk itu DHN 45 mengajak kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mengfungsikan
kembali UUD 1945 yang asli adalah satu-satunya solusi untuk menanggulangi
krisis Nasional.
Dalam kesempatan itu Jend (Purn)
Tyasno Sudarso yang didampingi oleh Sekjen DHN Badan Pembudayaan Kejuangan
1945, Cipto. S, dan pengurus lainnya juga memamparkan rencana DHN 45 Badan
Pembudayaan Kejuangan 1945 yang akan mengadakan Musyawarah Nasional Ke XIII
pada tanggal 19 – 21 Maret 2012 yang akan berlangsung di Gedung Juang Jakarta.
“Munas DHN 45, pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi, ini merupakan hajat rutin DHN 45 yang ke-XIII, akan
dihadiri oleh pimpinan DHN 45 dari seluruh Indonesia. Munas kali ini merupakan
momentum sejarah yang penting, mengingat “Candi Negara Bangsa” yang
berpondasikan Pancasila, dengan struktur konstruksi UUD 1945 dalam kondisi yang
tercerai berai saat ini,” tegas Tyasno Sudarso.
Munas kali ini adalah salah satu
langkah kearah pemugaran Negara bangsa untuk dikembalikan ke bentuk aslinya.
Munas DHN 45 ke tiga belas ini
memiliki tujuan, untuk mengupayakan agar DHN 45 beserta cabang-cabangnya sampai
ketingkat bawah menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat atas integritas
dan kredibilitasnya untuk menjaga keutuhan NKRI. Disamping itu juga untuk
menjaga agar DHN 45 beserta jajarannya sampai ketingkat bawah tidak akan
terkontaminasi oleh kepentingan individu, kelompok maupun golongan.
Mengupayakan agar DHN 45 sampai
tingkat bawah menjadi lembaga yang dapat mempengaruhi semua pihak atas dasar
kualitas sumbangan pemikirannya guna menunjang Pembangunan Nasional maupun
Pembangunan Daerah sambil ikut berperan melaju menuju ke tujuan nasional yang
dicita-citakan. Mempertahankan dan membela dengan sumpah dalam hati nurani
masing-masing terhadap kelangsungan hidup Bangsa Pancasila serta Akta
kelahirannya, yaitu UUD 1945 yang asli.
Melaksanakan amanah sesepuh bangsa
yang tertuang dalam hasil Musyawarah Besar Nasional VIII Angkatan 45 pada
tanggal 27 September 1984 khususnya menyangkut Nilai-Nilai Dasar dari Jiwa
Semangat Kejuangan 45, yaitu semuam nilai yang masih terdapat dalam setiap sila
dari Pancasila. Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi 17 Agustus 1945.
Semua nilai yang terdapat dalam UUD 1945, baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh
maupun Penjelasannya.
Sekilas
DHN Badan Pembudayaan Kejuangan 45
Dewan Harian 45 merupakan Pimpinan
Organisasi Badan Pembudayaan Kejuangan 45 sebagai salah satu Organisasi yang
tujuannya adalah melestarikan dan mengembangkan jatidiri bangsa kepada seluruh
lapisan masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Organisasi ini awalnya
merupakan wadah Pejuang Kemerdekaan yang bertekad untuk tetap bersatu guna
mengisi Kemerdekaan. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 20 Maret 1960 dengan
nama “Angkatan 45”
Sebagai proses regenerasi untuk
mempertahankan visi dan misi sesuai dengan keinginan generasi angakatan 45 maka
wadah angkatan 45 diisi oleh Generasi penerus, sehingga organisasi pun
bermetamorfosa menjadi “Badan Pembudayaan Kejuangan 45”
Musyawarah Besar I Angkatan 45 diadakan pada
tanggal 15 s/d 20 Maret 1960 bertempat di Gedung Olah Raga IKADA ( sekarang
lapangan Monumen Nasional ) yang sebelumnya dibuka oleh Presiden Soekarno di
Istana Negara. Mubes I Angkatan 45 telah berhasil menyatukan eksponen Pejuang
Kemerdekaan Angkatan 45 dalam satu wadah yang diberi-nama "Badan
Musyawarah Angkatan 45" dengan singkatan "Angkatan 45".
Hasil dari Mubes I Angkatan 45 antara lain adalah : Mendukung sepenuhnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945. Memperjuangkan dengan segala cara agar Irian Barat segera kembali kepangkuan Ibu Pertiwi. Merumuskan tentang Sistim Pendidikan Nasional yang berbudaya Indonesia dalam rangka "Nation and Character Building". (ratman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar