Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Senin, 28 Januari 2013

Batik Merupakan Warisan Budaya Indonesia Yang Sudah di Akui Dunia



Batik merupakan warisan budaya Indonesia yang telah diakui keberadaannya baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Per definisi, batik adalah “kain dengan ragam hias (motif dan warna tertentu) yang merupakan ekspresi budaya yang memiliki makna simbolis yang diyakini oleh masyarakatnya, dan dihasilkan dari sumber daya insani dengan keterampilan tertentu dengan menggunakan alat canting dan atau cap untuk menorehkan cairan malam panas sebagai perintang warna.”
Keberadaan budaya batik Indonesia telah diakui tidak saja di dalam negeri Indonesia, melainkan juga di luar negeri. UNESCO, misalnya, telah mencantumkan batik Indonesia ke dalam daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Tak Benda (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009. Pengakuan terhadap keberadaan budaya batik tersebut di atas perlu diikuti dengan upaya pelestarian dan pengembangannya. Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia maupun luar negeri perlu diajak untuk bekerjasama, sesuai potensi dan kemampuan masing-masing, untuk melestarikan dan mengembangkan batik Indonesia.
Proses pelestarian dan pengembangan batik sebagai bagian budaya pakaian nasional Indonesia perlu memperhatikan dua aspek penting. Di satu sisi, batik harus dipertahankan sebagai warisan budaya nenek moyang Indonesia. Di sisi lain, batik perlu didayagunakan sebagai medium penggerak ekonomi yang berpusat kepada rakyat dan komunitas. Kedua aspek penting tersebut merupakan prasyarat penting yang harus diperhatikan guna mensukseskan pelestarian dan pengembangan batik Indonesia.

Namun demikian, praktek pelestarian dan pengembangan batik Indonesia tersebut di atas tentu tidak mudah dilaksanakan. Hal ini terjadi akibat kompleksitas hubungan antar pemangku kepentingan dalam proses teknis produksi, desain kreatif serta ekonomi batik. Sebuah pemahaman yang lebih komprehensif terkait strategi dan teknik optimal untuk pelestarian dan pengembangan batik perlu diperoleh dalam konteks keragaman budaya dan sosial ekonomi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Guna mencari model optimal guna pelestarian dan pengembangan ekonomi kreatif batik, baik di bidang kebijakan maupun terapan operasional, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah berinisiatif untuk meluncurkan program Pengembangan Sentra Kreatif Batik (SKB). Selanjutnya, proyek percontohan SKB telah ditetapkan pelaksanaannya di 5 (lima) daerah yang memiliki karakteristik berbeda dalam hal sejarah perkembangan budaya batik maupun tingkat perkembangan ekonomi kreatif batik yaitu kabupaten Pacitan (propinsi Jawa Timur), kabupaten Batang (propinsi Jawa Tengah), kabupaten Magelang (propinsi Jawa Tengah), kabupaten Toraja Utara (propinsi Sulawesi Selatan) dan kabupaten Manggarai Barat (propinsi Nusa Tenggara Timur).
Studi pemetaan wilayah telah mulai dilaksanakan sejak pertengahan bulan Oktober 2012 di lima daerah percontohan tersebut di atas. Selanjutnya direncanakan pelatihan dasar membatik, pewarnaan alam dan sintetis, desain kreatif, pengembangan produk jadi, menejemen usaha, menejemen klaster/ sentra batik serta pemberdayaan kapasitas di bidang-bidang relevan lainnya di daerah-daerah tersebut.
Kabupaten Manggarai Barat dengan Labuan Bajo sebagai ibu kota kabupaten telah dipilih sebagai salah satu daerah percontohan SKB berdasarkan 3 (tiga) pertimbangan sebagai berikut:
1. Merupakan daerah destinasi pariwisata yang sangat potensial berupa kepulauan Komodo (tempat habibat asli komodo, salah satu dari tujuh keajaiban alam di dunia, serta daerah wisata bawah laut yang sangat indah dengan keragaman hayati sangat tinggi), kota pelabuhan Labuan Bajo, alam pegunungan yang indah serta aneka ekspresi seni budaya yang sangat menarik (tari Caci, tenun Manggarai, topi rea, dan sebagainya). Wisatawan dalam negeri maupun luar negeri telah menetapkan Manggarai Barat sebagai salah satu daerah kunjungan yang sangat menarik. Bahkan, nuansa internasional Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, akan terasa dengan keberadaan orang-orang asing yang bertempat tinggal, menikah dengan penduduk setempat serta memiliki usaha patungan di bidang perhotelan, biro perjalanan dan restoran.
2. Menjadi tempat tinggal dari masyarat yang sangat heterogen, baik dari sisi identitas kesukuan, agama dan jenis pekerjaan yang ditekuni. Wilayah timur Manggarai Barat dihuni oleh masyarakat suku Manggarai yang umumnya beragama Katolik. Wilayah barat Manggarai Barat, yaitu kepulauan Komodo, dihuni oleh masyarakat multikultur yang didominasi oleh suku Bajo dan Bugis yang beragama Islam. Wilayah tengah Manggarai Barat adalah kota Labuan Bajo dan sekitarnya merupakan daerah yang dihuni oleh masyarakat multikultur sebagai perpaduan penduduk wilayah timur dan barat Manggarai Barat.
3. Memiliki keragaman budaya pakaian tradisional. Penduduk suku Manggarai memiliki rupa kain tenun Manggarai yang dipadukan dengan ikat kepala batik Jawa. Kain tenun Manggarai dihasilkan di berbagai desa yang tersebar di kabupaten Manggarai Barat (terutama di kecamatan Lembor), Manggarai (terutama di kecamatan Todo) dan Manggarai Timur (terutama di kecamatan Cibal). Sementara itu, penduduk non suku Manggarai belum memiliki budaya produksi pakaian tradisional secara mandiri. Mereka mendatangkan kain sarung dan bahan pakaian tradisional lainnya dari pulau Sumbawa, Sulawesi Selatan dan atau pulau Jawa. Keragaman budaya pakaian tradisional di kabupaten Manggarai Barat tersebut berpotensi menghasilkan data penting untuk eksplorasi model penumbuhan SKB berupa respon beragam terhadap sebuah inisiatif untuk introduksi sebuah budaya dan teknik ‘asing’ berupa kain batik.
Buku panduan singkat berikut berisi informasi relevan yang dibutuhkan untuk mendukung kunjungan tim Kemenparekraf dalam rangka pelaksanaan Pelatihan Dasar Budaya dan Teknik Batik tersebut di atas. Informasi yang disajikan dalam buku panduan berupa data wilayah, strategi pengembangan SKB, peserta kunjungan, jadwal kunjungan tim dan deskripsi rinci tentang Pelatihan Dasar Budaya dan Teknik Batik.
Semoga kunjungan tim Kemenparekraf ke kabupaten Manggarai Barat dapat memberikan manfaat terbesar dalam meletakkan dasar pengembangan sentra kreatif, termasuk sentra kreatif batik, baik di kabupaten Manggarai Barat maupun daerah-daerah lain di Indonesia. Aneka masukan, kritik dan pertimbangan sangat diharapkan purna kunjungan tersebut di atas guna penyempurnaan kerangka kerja program pengembangan SKB di Indonesia.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berupaya keras untuk mensukseskan penyelenggaraan Pelatihan Dasar Budaya dan Teknik Batik di kabupaten Manggarai Barat, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan para relawan komunitas peduli Manggarai Barat terutama Pater Marcel Agot, SVD dan bapak Stefanus Rafael di Labuan Bajo. Kami selaku tim pelaksana Pelatihan Dasar Budaya dan Teknik Batik mohon maaf sebesar-besarnya untuk segala kekurangan yang terkait kunjungan kerja ini.

Selamat menikmati keindahan alam dan keramahtamahan masyarakat kabupaten Manggarai Barat. Selamat mengikuti proses Pelatihan Dasar Budaya dan Teknik Batik di kabupaten Manggarai Barat. (*)

Sumber : berbagai sumber
Foto : ist

Minggu, 30 September 2012

Al-I’LANU AS-SIYASI [ Pernyataan Sikap ] LIGA MUSLIM INDONESIA


Sekertariat : Gedung BBC Interational Lt.3, Jl.Margasatwa 588, Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450
HP.085860018485, e-mail : dpp_lmi@yahoo.co., www.ligamuslim-indonesia.org
 
 Bismillahirahmanirrahim

TENTANG
KASUS FILM INNOCENCE OF MUSLIMS
Nomor: ILS-001/025/DPP-LMI/XI/1433
Menimbang:
1)   Bahwa memuliakan agama dan simbol-simbol ketuhanan (ilahiyyah) yang sakral-dan dinyatakan suatu ummat beragama, baik Islam maupun Non-Islam dan larangan menghinakannya merupakan salah satu prinsip universalitas Islam yang sah dan haq untuk ditegakkan (Al-Qur’an Surat: Al-An'am : 108)
2)   Bahwa berburuk sangka, menghina, mencela, memfitnah, menjelek-jelekan pribadi sesama manusia baik yang masih hidup maupun wafat merupakan salah satu Larangan Islam (Al-Qur’an Surah Al-Hujurat : 11-13, Al-Fath: 12, Al-Qalam:10-11, Al-Humazah: 1 ) sebagai penegasan arti penting nilai saling menghormati dalam hubungan antar manusia, permusuhannya terhadap rasialisme, dan merupakan manefestasi prinsip suci wihdatul ummah dan ukhuwwah Insaniyyah [Kesatuan & Persaudaraan Insani).
3)   Bahwa slogan Kebebasan berpendapat, berkesenian & berekspresi yang dimaknai "Dunia Barat" secara sesat sebagai kebebasan tanpa batasan dan tujuan, adalah tipikal kebebasan/kemerdekaan semu yang bukannya membawa pada Keselamatan & Kedamaian yang didambakan Umat Manusia Se-Jagat,  namun justeru potensial mendorong terjadinya kasus-kasus penodaan serupa sebagaimana Kasus Kucing Ahmed-John Kenneth Galbraith (1963), Setanic Verses-Salman Rusdie (1989), Fitna, (Curb You Enthusiasm, Penistaan Terhadap Agama Nasrani)  dan lain-lain yang implikasinya kian melanggengkan terjadinya permusuhan dan perselisihan absurd antar manusia, sebagaimana diagendakan Syetan La'natullah.

Memaklumi:
1)   Terjadinya gelombang reaksi protes keras seluruh Umat Islam, sebagai ungkapan kemarahan terhadap Para Pelaku Penistaan terhadap sosok Muhammad SAW, yang dihormati khususnya oleh Ummat Islam dan umumnya Komunitas Non-Muslim Tercerahkan [Kaum Hanif], sebagai sosok yang lebih dari sekedar manusia biasa yang berpengaruh luar biasa, namun diimani sebagai Rasulullah [Pembawa Misi Suci] yang dipuja Generasi Pelanjutnya melalui do'a serta peniruan terhadap jejak-jejaknya bahkan diagungkan oleh Pencipta-nya beserta Para Malaikat-Nya.
2)   Film Innosence of Muslim mengandung unsur penghinaan secara sengaja dan sistematis terhadap martabat kemanusiaan dan marwah kenabian Muhammad SAW. yang diduga dilakukan oleh Komplotan Manusia Tak Bertuhan yang berjiwa putus asa sehingga mengambil pilihan tindakan jahliy (bodoh) dan sia-sia.

Atas dasar itulah, LIGA MUSLIM INDONESIA memandang film Innocence of Muslims dimaksud merupakan salah bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan dan penghinaan terhadap seluruh umat beragama & Kaum Manusia ber-tuhan secara keseluruhan serta masuk dalam kualifikasi Tindakan Kuffur yang Nyata. Dan karenanya Para Pelaku yang terlibat dalam produksi dimaksud berhak dan wajib ditindak secara non-disrikiminatif berdasarkan Prinsip Keadilan Ilahy dan Supremasi Hukum yang dapat diterima nurani dan akal sehat. Dan karenanya LIGA MUSLIM INDONESIA menyerukan:

Kepada Jama'atul Muslimin
1)   Semua Jama'atul Muslim dapat memberikan reaksi yang berkeadilan (Al-Qur’an Surah: Al-Maa’idah: 8, An-Nahl: 90, Al-Baqarah: 143, Asyura: 15) terhadap berulangnya kasus penistaan terhadap Nabiyullah Muhammad SAW.
2)   Semua Jama'atul Muslimin di seluruh dunia dapat memetik hikmah dibalik peristiwa tersebut, dan menjadikannya sebagai momentum guna meningkatkan ukhuwaah insaniyyah dan islamiyyah serta ma'rifatu-rasul-nya melalui berbagai amal perjuangan yang konstruktif hingga tiada lagi Kaum Kuffar yang berani secara terbuka maupun tersembunyi menodai marhawah ummat Islam.

Kepada Kepada Kaum Non-Muslim
1)   Semua umat beragama seyogyanya menginsyafi adanya isme-isme destruktif  yang menyusup dalam Peradaban Manusia kiwari yang secara sistemik memberikan toleransi & justifikasi terhadap tindakan penistaan terhadap simbol-simbol suci ketuhanan, kebebasan mengemukakan pendapat yang sarat kebohongan dan mengekspresikan sensualitas-privat, serta religion-phobia secara berlebihan.
2)   Semua umat non-muslim terutama di wilayah Nusantara untuk tidak khawatir terhadap reaksi ummat Islam kiwari, yang pada sejatinya diarahkan dan dipusatkan kepada Kaum Anti-Tuhan yang telah menyuburkan ketegangan dan konflik keagamaan, dan bukan kepada Umat Beragama tertentu.
3)   LIGA MUSLIM INDONESIA akan pula turut mengecam dan mendukung proses hukum secara berkeadilan serta non-diskriminatif, jika terjadi Kasus Penistaan serupa terhadap Agama Non-Islam, tanpa mengindahkan siapa pun dan apa pun latar belakang keagamaannya.

Kepada Para Ahlu Dawlah [Pengemban Amanah Pemerintahan]
1)   Mempergunakan segenap kekuasaan dan kemampuan yang dimiliki guna melakukan penangkapan dan penindakan secara tegas kepada para pelaku yang terlibat, dan menyerahkannya untuk diadili oleh Negara Islam yang dianggap terpercaya.
2)   Melakukan koreksi total terhadap kebijakan yang membiarkan dan mendukung tindakan-tindakan bertendensi penghinaan terhadap simbol-simbol ketuhanan.
3)   Menghargai tindakan Presiden Soesilo Bambang Yoedoyono untuk memperjuangkan Protokol Anti-Penistaan Agama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, semoga menjadi amal ibadah yang diterima Allah SWT dan menjadi entry point dalam rangka pengembangan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada Mustadha’afin.

Seraya beristiadzah kepada-Nya, demikianlah Tadzkirah ini kami tetapkan setelah mempelajari secara cermat dan seksama masalah tersebut di atas berdasarkan kaidah dan kaifiyat Ijtihady yang diyakini oleh Dewan Pimpinan Pusat LIGA MUSLIM INDONESIA sebagai suatu pandangan alternatif bagi seluruh Ummat Beragama di Indonesia.
Billahi Hayaatuna Wallahu Fii Hayatil Mustada’afin.
                                                                                         
 
                                                                                            Jakarta, 05 Dzulqo’dah 1666H
                                                                                                           23 September 2012M
Dewan Pimpinan Pusat
LIGA MUSLIM INDONESIA

                 
 ttd                                                                                                             ttd

M. DJAMIDIN UMAR                                                                        DEDI SURYADI
Ketua                                                                                                 Sekretaris


Tembusan
11)   Arsip Dewan Pimpinan Pusat LIGA MUSLIM INDONESIA
22)      Presiden Republik Indonesia beserta Jajaran Instansi Berwenang
33)      Perwakilan Negara Non-Islam di Jakarta
44)      Perwakilan Negara Islam di Jakarta
55)      Sahabat Pimpinan Umat Non-Muslim Indonesia
66)      Sahabat Pimpinan Orpol Indonesia
77)      Sahabat Pimpinan Ormas Islam Indonesia
88)      Al-Mukkarram Pimpinan MAJELIS ULAMA INDONESIA
b



Kamis, 27 September 2012

Sekjen: Kita Akan Terus Minta Tambahan Kuota



JAKARTA (PP) —Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya akan terus meminta tambahan kuota haji kepada Arab Saudi. “Untuk tahun depan, kita akan masukkan usulan lagi,” kata dia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, jajaran Kemenag juga akan memperkuat lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi supaya menjadi prioritas untuk mendapatkan tambahan kuota haji.


Bahrul mengatakan, pihaknya berharap tradisi pemerintah Indonesia yang selalu mendapatkan tambahan kuota haji terputus tahun ini saja. “Tahun depan mudah-mudahan kita mendapatkannya. Karena sangat ditunggu-tunggu masyarakat, sekaligus bisa memotong antrean haji,” tutur Bahrul.


Menurut Bahrul, alasan pemerintah Arab Saudi tidak mengambulkan permintaan tambahan kuota haji tahun ini cukup wajar. Yaitu bertepatan dengan banyaknya proyek renovasi pemondokan di sekitar Masjidil Haram. Pemerintah Arab Saudi tidak mau mengambil resiko dengan menampung banyak jamaah, justru akan membuat pelayanan haji kacau karena overload.


Bahrul berharap, menjelang musim haji tahun depan proyek-proyek renovasi pemondokan di Saudi sudah rampung. Sehingga mereka bisa mempertimbangkan usulan tambahan kuota haji. “Tetapi intinya dengan kondisi apapun kita tetap meminta tambahan kuota haji,” paparnya.

Upaya ini penting mengingat kuota tetap jamaah haji Indonesia yang sekarang ditetapkan 211 ribu sudah tidak sebanding dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia. Kondisi tadi diperparah dengan semakin meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berhaji.

Dubes RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur kepada tim Media Center Haji (MCH) Kemenag di Jeddah mengatakan, renovasi sejumlah pemondokan di sekitar Masjidil Haram diperkirakan baru rampung dua hingga tiga tahun lagi. Dengan demikian jika alasan utama pemerintah Saudi menolak usulan tambahan kuota haji Indonesia karena proyek renovasi itu, kemungkinan besar tahun depan usulan serupa dari Indonesia akan ditolak.


Sementara itu, ketua Muasasah Arab Saudi untuk wilayah Asia Tenggara Muhammad Zuhair Sedayu mengatakan, penolakan terhadap permintaan tambahan haji kepada Indonesia diambil karena untuk menjaga kenyamanan para jamaah haji. “Untuk menghindari para jamaah yang berdesak-desakan, karena Masjidil Haram sedan diperluas,” kata dia kepada tim MCH Kemenag di Jeddah.


Zuhair menambahkan selain ada proyek perluasan Masjidil Haram, saat ini juga ada pembongkaran 1.700 unit gedung dan hotel disekitar Masjidil Haram. Pembongkaran ini dilakukan untuk renovasi bangunan baru. * (rat/jpnn)