Sekertariat : Gedung BBC Interational Lt.3, Jl.Margasatwa 588, Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450
HP.085860018485, e-mail : dpp_lmi@yahoo.co., www.ligamuslim-indonesia.org
Bismillahirahmanirrahim
TENTANG
KASUS FILM INNOCENCE OF MUSLIMS
Nomor: ILS-001/025/DPP-LMI/XI/1433
Menimbang:
1)
Bahwa memuliakan agama dan simbol-simbol ketuhanan (ilahiyyah) yang
sakral-dan dinyatakan suatu ummat beragama, baik Islam maupun Non-Islam dan
larangan menghinakannya merupakan salah satu prinsip universalitas Islam yang
sah dan haq untuk ditegakkan (Al-Qur’an Surat: Al-An'am : 108)
2)
Bahwa berburuk sangka, menghina, mencela, memfitnah, menjelek-jelekan pribadi
sesama manusia baik yang masih hidup maupun wafat merupakan salah satu Larangan
Islam (Al-Qur’an Surah Al-Hujurat
: 11-13, Al-Fath: 12, Al-Qalam:10-11, Al-Humazah: 1 ) sebagai penegasan arti penting nilai saling menghormati
dalam hubungan antar manusia, permusuhannya terhadap rasialisme, dan merupakan
manefestasi prinsip suci wihdatul ummah dan ukhuwwah Insaniyyah [Kesatuan &
Persaudaraan Insani).
3)
Bahwa slogan Kebebasan berpendapat, berkesenian & berekspresi yang
dimaknai "Dunia Barat" secara sesat sebagai kebebasan tanpa batasan
dan tujuan, adalah tipikal kebebasan/kemerdekaan semu yang bukannya membawa
pada Keselamatan & Kedamaian yang didambakan Umat Manusia Se-Jagat, namun justeru potensial mendorong terjadinya kasus-kasus
penodaan serupa sebagaimana Kasus Kucing Ahmed-John Kenneth Galbraith (1963),
Setanic Verses-Salman Rusdie (1989), Fitna, (Curb You Enthusiasm, Penistaan
Terhadap Agama Nasrani) dan lain-lain
yang implikasinya kian melanggengkan terjadinya permusuhan dan perselisihan
absurd antar manusia, sebagaimana diagendakan Syetan La'natullah.
Memaklumi:
1)
Terjadinya gelombang reaksi protes keras seluruh Umat Islam, sebagai
ungkapan kemarahan terhadap Para Pelaku Penistaan terhadap sosok Muhammad SAW,
yang dihormati khususnya oleh Ummat Islam dan umumnya Komunitas Non-Muslim
Tercerahkan [Kaum Hanif], sebagai sosok yang lebih dari sekedar manusia biasa
yang berpengaruh luar biasa, namun diimani sebagai Rasulullah [Pembawa Misi
Suci] yang dipuja Generasi Pelanjutnya melalui do'a serta peniruan terhadap
jejak-jejaknya bahkan diagungkan oleh Pencipta-nya beserta Para Malaikat-Nya.
2)
Film Innosence of Muslim mengandung unsur penghinaan secara sengaja dan
sistematis terhadap martabat kemanusiaan dan marwah kenabian Muhammad SAW. yang
diduga dilakukan oleh Komplotan Manusia Tak Bertuhan yang berjiwa putus asa
sehingga mengambil pilihan tindakan jahliy (bodoh) dan sia-sia.
Atas
dasar itulah, LIGA MUSLIM INDONESIA memandang film Innocence of Muslims
dimaksud merupakan salah bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan dan penghinaan
terhadap seluruh umat beragama & Kaum Manusia ber-tuhan secara keseluruhan
serta masuk dalam kualifikasi Tindakan Kuffur yang Nyata. Dan karenanya Para
Pelaku yang terlibat dalam produksi dimaksud berhak dan wajib ditindak secara non-disrikiminatif
berdasarkan Prinsip Keadilan Ilahy dan Supremasi Hukum yang dapat diterima
nurani dan akal sehat. Dan karenanya LIGA MUSLIM INDONESIA menyerukan:
Kepada Jama'atul Muslimin
1)
Semua Jama'atul Muslim dapat memberikan reaksi yang berkeadilan (Al-Qur’an Surah: Al-Maa’idah: 8, An-Nahl: 90, Al-Baqarah: 143,
Asyura: 15) terhadap berulangnya kasus penistaan terhadap
Nabiyullah Muhammad SAW.
2)
Semua Jama'atul Muslimin di seluruh dunia dapat memetik hikmah dibalik
peristiwa tersebut, dan menjadikannya sebagai momentum guna meningkatkan ukhuwaah
insaniyyah dan islamiyyah serta ma'rifatu-rasul-nya
melalui berbagai amal perjuangan yang konstruktif hingga tiada lagi Kaum Kuffar
yang berani secara terbuka maupun tersembunyi menodai marhawah ummat Islam.
Kepada Kepada Kaum Non-Muslim
1)
Semua umat beragama seyogyanya menginsyafi adanya isme-isme destruktif yang menyusup dalam Peradaban Manusia kiwari
yang secara sistemik memberikan toleransi & justifikasi terhadap tindakan
penistaan terhadap simbol-simbol suci ketuhanan, kebebasan mengemukakan
pendapat yang sarat kebohongan dan mengekspresikan sensualitas-privat, serta religion-phobia
secara berlebihan.
2)
Semua umat non-muslim terutama di wilayah Nusantara untuk tidak khawatir
terhadap reaksi ummat Islam kiwari, yang pada sejatinya diarahkan dan
dipusatkan kepada Kaum Anti-Tuhan yang telah menyuburkan ketegangan dan konflik
keagamaan, dan bukan kepada Umat Beragama tertentu.
3)
LIGA MUSLIM INDONESIA akan pula turut mengecam dan mendukung proses hukum secara berkeadilan serta
non-diskriminatif, jika terjadi Kasus Penistaan serupa terhadap Agama
Non-Islam, tanpa mengindahkan siapa pun dan apa pun latar belakang
keagamaannya.
Kepada Para Ahlu Dawlah [Pengemban Amanah Pemerintahan]
1)
Mempergunakan segenap kekuasaan dan kemampuan yang dimiliki guna melakukan
penangkapan dan penindakan secara tegas kepada para pelaku yang terlibat, dan
menyerahkannya untuk diadili oleh Negara Islam yang dianggap terpercaya.
2)
Melakukan koreksi total terhadap kebijakan yang membiarkan dan mendukung tindakan-tindakan
bertendensi penghinaan terhadap simbol-simbol ketuhanan.
3)
Menghargai tindakan Presiden Soesilo Bambang Yoedoyono untuk memperjuangkan
Protokol Anti-Penistaan Agama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, semoga menjadi
amal ibadah yang diterima Allah SWT dan menjadi entry point dalam rangka
pengembangan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang lebih berkeadilan dan
berpihak kepada Mustadha’afin.
Seraya
beristiadzah kepada-Nya, demikianlah Tadzkirah ini kami tetapkan setelah
mempelajari secara cermat dan seksama masalah tersebut di atas berdasarkan
kaidah dan kaifiyat Ijtihady yang diyakini oleh Dewan Pimpinan Pusat LIGA
MUSLIM INDONESIA sebagai suatu pandangan alternatif bagi seluruh Ummat Beragama
di Indonesia.
Billahi Hayaatuna Wallahu Fii Hayatil Mustada’afin.
|
23 September 2012M
Dewan Pimpinan Pusat
LIGA MUSLIM
INDONESIA
ttd ttd
M. DJAMIDIN UMAR DEDI SURYADI
Ketua Sekretaris
Tembusan
11)
Arsip Dewan Pimpinan Pusat LIGA MUSLIM INDONESIA
22) Presiden Republik Indonesia beserta Jajaran Instansi Berwenang
33) Perwakilan Negara Non-Islam di Jakarta
44) Perwakilan Negara Islam di Jakarta
55) Sahabat Pimpinan Umat Non-Muslim Indonesia
66) Sahabat Pimpinan Orpol Indonesia
77) Sahabat Pimpinan Ormas Islam Indonesia
88)
Al-Mukkarram Pimpinan MAJELIS ULAMA INDONESIA
b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar