Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Rabu, 18 April 2012

Perempuan Bukan Untuk Dilecehkan di Televisi


Surat Terbuka Remotivi atas Tayangan “Kakek-Kakek Narsis” di Trans TV
        

Jakarta, 18 April 2012
Kepada Yth.
Trans TV
Di Jakarta

Dengan hormat,

Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia.

Surat ini dilayangkan sebagai sikap keberatan kami atas tayangan Kakek-Kakek Narsis (KKN) yang disiarkan Trans TV setiap Senin-Jumat Pk. 00.00 WIB. Tayangan ini kami nilai berisi muatan yang melecehkan perempuan dan berpotensi menebalkan ketimpangan relasi antara laki-laki dengan perempuan. Dengan muatan macam itu, televisi, sebagai ruang publik tempat di mana permasalah publik dibicarakan dan disemai, menjadi kontraproduktif dengan upaya penyetaraan perempuan dengan laki-laki.

Pandangan atas KKN kami tempatkan dalam kerangka isu subordinasi perempuan, dan bukan pada wilayah pengaturan ekspresi perempuan atau pun pornografi seperti yang pernah dipersoalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di mana pada KKN, khususnya ada dua hal besar yang kami soal, yakni mengenai “diskriminasi” dan “kekerasan” terhadap perempuan.

Diskriminasi terhadap perempuan, menurut pengertian yang dijabarkan dalam Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang juga telah disahkan melalui Undang-Undang no. 7 Tahun 1984, adalah:

“setiap pembedaan, pengabaian, atau pembatasan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan, mempengaruhi atau bertujuan mengurangi ataupun meniadakan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apa pun lainnya oleh kaum perempuan terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.”

Karena kekerasan terhadap perempuan berakar dari diskriminasi gender, maka sebagaimana dijelaskan dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan, Ps. 1, kekerasan terhadap perempuan sebaiknya dipahami sebagai:

setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi

Dan sebagai pendasaran, kami sitir UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Berikut pendapat kami:

1.      Ketidaksetaraan relasi gender
Tayangan KKN merupakan tayangan yang dibangun dengan konsep relasi gender yang tidak setara. Meski memberi kesempatan pada banyak perempuan untuk menjadi bintang tamu, namun pada praktiknya tayangan ini bukan menghadirkan kualitas perempuan, malah justru menjadi etalase untuk memajang tubuh perempuan. Perempuan dijadikan sebagai bintang tamu, namun perempuan tidak banyak diberi kesempatan untuk berbicara. Sebaliknya, tiga pembawa acara yang kesemuanya lelaki menjadi komentator atas tubuh, hobi, dan aktivitas para perempuan. Sehingga yang terjadi adalah, perempuan dibicarakan dan lelaki sebagai pembicara. Lelaki adalah subjek, perempuan adalah objek.

2. Objektivikasi tubuh perempuan
Kegagalan tayangan ini untuk menghadirkan kualitas perempuan dengan utuh, dan mereduksinya menjadi sekadar tubuh, berpotensi membangun atau pun menebalkan stereotip perempuan sebagai objek seksual semata. Ini terlihat dari narasi dan skenario yang melulu menjurus kepada urusan syahwat laki-laki. Misalnya, adegan ketiga “kakek” meminta bintang tamu perempuan untuk melepas jas atau blazer yang dikenakan menjadi pola berulang yang diterapkan pada KKN. Contoh lain, ketiga “kakek” meminta para perempuan membuka bagian-bagian tubuhnya yang memiliki tato yang diikuti perilaku dan seruan bernada asosiatif seksual.

3. Stereotip perempuan
Pemosisian perempuan sebagai objek dalam tayangan ini, pada akhirnya berpotensi membangun stereotip negatif mengenai perempuan, atau pun menebalkan pandangan keliru yang sudah ada dalam masyarakat. Pelecehan perempuan di jalanan dengan cara digoda, misalnya, diteguhkan dalam KKN dengan “mengizinkan” para kakek memainkan beragam bentuk gestur pelecehan: menyentuh, mengintip, merangkul, memelototi payudara, dan sebagainya.

4.     Kekerasan verbal
Pilihan kata dan penggunaan psiko-bahasa dalam tayangan ini kerap kali mengandung kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan verbal luput dari perhatian karena bersembunyi dalam humor bahkan pujian. Dalam KKN bertebaranlah berbagai bentuk kekerasan dalam bahasa yang datang dari paradigma yang menempatkan perempuan sebagai gender kelas dua. Salah satu contohnya adalah, pertanyaan para kakek yang kerap diajukan kepada bintang tamu perempuan, “Apa kesibukanmu selain cantik?”. Pertanyaan semacam ini tentu saja datang dari anggapan bahwa apa yang terpenting dari perempuan hanyalah menjadi cantik. Kegiatan utama perempuan adalah mempercantik diri, sehingga bila ada perempuan memiliki hobi di luar berdandan, ia akan menjadi nilai lebih untuk dibicarakan. Logika tersebut menggiring persepsi bahwa perempuan tak punya pendapat atau aktivitas lain yang sederajat dengan laki-laki, misalnya intelektualitasnya.

5. Iklan anak
KKN dengan segala masalahnya tersebut ternyata juga ditonton (atau menyasar) para penonton anak dan remaja. Ini terjadi ketika KKN masih ditayangkan Pk. 23.00 WIB (sekarang dipindah menjadi Pk. 00.00 WIB). Hal ini dapat diindikasikan melalui beberapa iklan produk anak yang juga ikut mensponsori acara ini. Misalnya pada 12 Desember 2012, muncullah iklan produk anak atau yang menyasar kepada anak: Panadol Anak, Scott Emulsion, dan Walls Buavita.

Mereka yang bertanggung jawab terhadap penempatan iklan tersebut tentu saja telah memperhitungkan adanya potensi penonton anak. Bagi kami ini tentu mengkhawatirkan karena anak-anak akan tumbuh besar dengan kepala mereka yang penuh oleh cara pandang yang salah terhadap perempuan. Fakta ini harusnya menjadi perhatian KPI sebagai regulator, untuk melindungi publik anak dari program yang tidak ramah anak dan perempuan.

6. Pelanggaran HAM berbasis gender
Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM berbasis gender. Ini tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28I ayat (2): Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Selain paparan di atas, salah satu bentuk diskriminasi sangat jelas ditampakkan melalui keputusan pihak Trans TV dalam memecat salah satu pemeran tetap perempuan dalam KKN, yakni Nikita Mirzani. Keputusan ini merupakan buntut dari teguran kedua KPI pada 9 Januari 2012 atas muatan eksploitasi tubuh Nikita. Seperti diketahui, muatan itu ada karena bagian dari konsep tayangan. Dengan tidak mengubah konsep, tapi malah memecat Nikita, artinya Trans TV menempatkan sumber masalah ada pada perempuan.


Sehubungan dengan sikap keberatan di atas, kami minta dengan hormat agar:

·         Menghentikan tayangan KKN
Strategi Trans TV memindah jam tayang KKN dari yang semula pada Pk. 23.00 WIB menjadi Pk. 00.00 WIB tidak memecahkan persoalan. Karena persoalan utamanya bukan semata konten dewasa, melainkan muatan pelecehan perempuan. Tayangan dewasa bukan berarti diizinkan untuk melecehkan perempuan.

·         Optimalisasi KPI
Sesuai Pasal 28I UUD 1945 ayat (4) yang menuliskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”, maka peran KPI sebagai perwakilan negara menjadi penting untuk disoal. KPI memang sudah dua kali menegur KKN, tapi yang melulu disinggung adalah mengenai aspek pornografi. Sedangkan hal yang lebih publik dan asasi, yakni isu pelecehan perempuan, sama sekali tidak disinggung.

·         Sensitif gender
Adanya sensitivitas Trans TV, juga seluruh stasiun televisi, pada permasalahan gender. Sensitif gender ini bukan saja kerap ditemui masalahnya pada perempuan, tapi warga negara lainnya, termasuk kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Terlepas dari apa pun preferensi seksual seseorang, setiap warga negara berhak untuk diperlakukan setara dan tidak mengalami diskriminasi.


Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan. Kami berharap agar pihak-pihak yang kami maksud dalam surat ini dapat segera menanggapinya dengan baik. Semoga ke depannya, tayangan-tayangan di televisi tidak kontraproduktif terhadap upaya yang tengah dilakukan berbagai lapisan masyarakat untuk membangun relasi gender yang lebih adil. Media mesti berperan mempertipis tembok budaya yang mengekang perempuan dan menyeimbangkan representasi perempuan yang dihadirkannya. Karena, perempuan bukan untuk dilecehkan di televisi dan di mana pun!

Terima kasih.

Jakarta, 18 April 2012



Roy Thaniago
Koordinator Remotivi
08-999-826-221 | roythaniago@remotivi.or.id

Tembusan:
  1. Komisi Penyiaran Indonesia
  2. Lembaga Sensor Film
  3. Komnas Perempuan

Ikut mendukung:
  1. Inspirasi Indonesia, Jakarta
  2. Komunitas Sekitarkita, Jakarta
  3. Aliansi Remaja Independen, Jakarta
  4. Laki-laki Baru, Jakarta
  5. Ikatan Gaya Arema (IGAMA), Malang
  6. Our Voice, Jakarta
  7. Institute for Ecosoc Rights, Jakarta
  8. Aliansi Sumut Bersatu, Medan
  9. Indonesia AIDS Coalition, Jakarta
  10. LAPPAN, Ambon
  11. Sapa Institut, Bandung
  12. Indonesia untuk Kemanusiaan
  13. Lembaga Studi Pers dan Informasi (LeSPI), Semarang
  14. Yayasan Pulih, Jakarta
  15. SPEK HAM, Solo
  16. Swara Parangpuan, Sulawesi
  17. Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP), Yogyakarta
  18. Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Yogyakarta
  19. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, Jakarta
  20. Rumput Tjoet Njak Dien, Yogyakarta
  21. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta
  22. Lentera Timur, Jakarta
  23. Yayasan Pupa, Bengkulu
  24. FOKER, Papua
  25. Pusat Studi Perempuan dan Gender Universitas Bengkulu
  26. Nurani Perempuan, Padang
  27. WCC Mawar Balqis, Cirebon
  28. LRC-KJHAM, Semarang

Dibalik Pengerahan Pasukan AS di Darwin, Australia

Oleh : ANTON DH NUGRAHANTO


Ada sinyalemen beberapa tokoh politik di Indonesia mulai menjadikan dokumen-dokumen kontrak Bung Karno tahun 1960 terhadap sektor migas sebagai materi UU Migas yang baru pada perseteruan politik menjelang Kampanye Pemilu 2012.

Beberapa tokoh politik penting bahkan akan menjadikan isu UU Migas berkedaulatan dengan role model Venezuela sebagai kampanye politiknya. Tindakan ini belum mencuat ke publik karena beberapa tokoh ini sedang melakukan negosiasi politik dengan berbagai pihak untuk mendukung aksi gagasan politik Bung Karno terhadap UU Migas.

Mereka menyebut ini dengan kode politik : "Sukarno Operation". Beberapa penggede politik yang berasal dari Partai Konservatif juga mulai banyak menyetujui ide agresif UU Migas yang baru.
Munculnya isu 'Sukarno Operation' membuat Amerika Serikat berkeputusan memperkuat pangkalan militernya di Darwin, Australia, alasannya adalah 'sengketa dengan RRC' tapi yang tidak banyak orang tau, bahwa kehadiran pasukan Marinir AS adalah bagian dari antisipasi perkembangan politik di Indonesia.

Menurut hitung-hitungan mereka, di tahun 2014, tokoh politik lama 60% sudah menghilang, tokoh politik lama ini terdiri dari orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan Amerika Serikat, memiliki koneksi langsung dengan Washington dan sangat Amerika Sentris. Sementara di lain pihak mulai muncul generasi muda politik baru yang mulai mengakar, menyusul hancurnya sistem politik muda bentukan partai besar yang korup. Generasi muda korup ini dicemooh dan tidak mendapatkan tempat di kalangan aktivis, walaupun mungkin di kalangan rakyat masih banyak pendukungnya.

Menurut data pula, pada Pemilu 2014 tidak lagi diramaikan artis-artis televisi yang dungu secara politik dan tidak mengerti ilmu sejarah, geopolitik, Hukum dan Tata Negara. Pada Pemilu 2014 mulai muncul generasi baru yang paham ilmu politik, sejarah, geopolitik dan ilmu yang mendukung bernegara secara agresif dan konstitusional. Kelompok ini rata-rata bergaris kiri, militan dan berpaham dasar sosialis.

Kelompok ini akan serius profesional di bidang politik. Penguasaan modal yang sejak tahun 2000-an dikuasai penerus Orde Baru lewat akuisisi perusahaan murah jaman BPPN dulu, dan kini jadi pengusaha mapan, mulai dibidik lewat ancaman nasionalisasi dan gebukan pajak oleh kelompok kiri.

Kelompok kiri yang awalnya tidak memiliki pendanaan politik, mulai mendapatkan pendanaan lewat gerakan rakyat diam-diam, dan beberapa penggede partai yang awalnya sangat kanan, juga diam-diam mulai beralih ke kiri. Beberapa partai besar bahkan mulai memasukkan anggaran dasar rumah tangga mereka menjadi warna kiri dengan sentrum yang mengacu Pasal 33 UUD 1945.

Gerakan infiltrasi kiri dan sosialisme inilah yang amat mengancam kepentingan asing, gerakan ini akan meledak dan menjadi trend di tahun 2016. Sementara kelompok konglomerasi dan neoliberal semakin terpojok posisinya karena tak mampu merembes di kalangan rakyat. Kelompok lama yang dulu begitu menguasai peta politik Indonesia selama lebih dari 50 tahun, mulai terkikis dan mengarahkan seluruh daya kekuatan politiknya untuk ikut-ikutan ke kiri.
Kelompok muda Kiri ini punya hubungan langsung ke Venezuela, Cina dan Rusia juga punya basis massa yang kuat. Kegiatan mereka amat teratur, terorganisir dan bakal mengagetkan banyak pihak. Acuan politik mereka adalah Sukarnoisme. Apabila sepuluh tahun sebelumnya mereka sangat gandrung dengan Stalin, dengan Lenin, dengan Mao, mereka mengacu pada pemikiran Gramsci atau Trotsky, kini mereka sangat hapal dan lihai menjadikan alat Sukarnoisme dan Tan Malaka sebagai bentuk paling material perjuangan politik mereka.

Kelompok ini sangat militan dan menjadikan hukum-hukum revolusi Sukarno sebagai doktrin baku, total dan harga mati. Perjuangan mereka adalah menasionalisasi sumber-sumber daya alam ke dalam struktur negara, basis argumentasi mereka adalah Pasal 33 UUD 1945.
Mereka tidak takut dengan perang melawan AS, mereka adalah generasi muda baru yang tercerahkan. Jaringan politik mereka merangkai ke seluruh lini partai politik dan ormas mulai dari sekuler sampai agama, tapi sampai sekarang mereka tidak terbaca kekuatannya.

Pemerintahan Amerika Serikat sangat takut dengan kekuatan ini, mereka sudah mengantisipasi jangan sampai Indonesia jadi 'Bolivia kedua' suatu negara satelit AS yang kemudian terpengaruh paham Chavezian. Adanya pangkalan militer di Darwin bagi kelompok muda ini juga menyalahi aturan KIAPMA, KIAPMA adalah nama Konferensi yang pernah digelar Bung Karno, sebagai bentuk Konferensi Internasional Anti Pangkalan Militer Asing.

Bersiaplah Indoenesia memasuki jaman politik baru yang keras, sebuah fase paling genting dari Demokrasi Liberal. (*)

Sabtu, 14 April 2012

Serikat Karyawan IFT Meminta CEO IFT Ikut Bertanggungjawab


Jakarta,Parahyangan Post - Manajemen PT Indonesia Finanindo Media yang diganti atau mengundurkan diri pasca-pemecatan sepihak 13 wartawan Harian Indonesia Finance Today (IFT) harus mempertanggungjawabkan pemecatan sepihak terhadap 13 orang anggota dan pengurus Serikat Karyawan IFT.

Permintaan ini disampaikan oleh Juru Bicara Serikat Karyawan Indonesia Finance Today Abdul Malik, Kamis 5 April 2012 di Jakarta. Malik mengemukakan hal ini untuk menanggapi pengunduran diri Abraham Arief dari jabatan Chief Executive Officer PT Indonesia Finanindo Media yang juga merangkap Pemimpin Redaksi Harian Indonesia Finance Today. PT Indonesia Finanindo Media merupakan perusahaan penerbit Indonesia Finance Today. “Siapapun yang merupakan bagian dari manajemen PT Indonesia Finanindo Media tidak bisa lari dan cuci tangan begitu saja dari persoalan pemecatan sepihak terhadap 13 wartawan Indonesia Finance Today,” kata Malik.

Sekadar mengingatkan, PT Indonesia Finanindo Media pada Senin 2 April 2012 secara sepihak memecat 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT. Pada hari yang sama Serikat Karyawan IFT menyatakan menolak pemecatan sepihak tersebut. Selanjutnya, pada hari itu juga Serikat Karyawan IFT memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan meminta advokasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Pemecatan sepihak pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT terkait erat dengan tuntutan Serikat Karyawan IFT kepada manajemen untuk membayarkan kembali gaji yang dipotong sepihak oleh manajemen sebesar 5% hingga 27,5%, sesuai jenjang dan jabatan redaksi, sejak Februari 2012. Tuntutan lainnya ialah membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunjangan kesehatan sebesar 30% dari gaji pokok yang seharusnya dibayarkan manajemen pada akhir 2011.

Terhitung sejak 4 April 2012, dua hari setelah pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today, nama Abraham Arief, Chief Executive Officer PT Indonesia Finanindo Media merangkap Pemimpin Redaksi harian Indonesia Finance Today tidak tercantum dalam boks redaksi (masthead) surat kabar Indonesia Finance Today. Abraham Arief sebelumnya merupakan mantan Direktur dan Head of Investment Banking Trimegah Securities. Anak Jaksa Agung Basrief Arief itu bergabung dengan PT Indonesia Finanindo Media sejak perusahaan tersebut berdiri pada Oktober 2010.

Saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68%, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8%.


Dialog dengan Kemenakertrans

Sementara itu, pada Rabu 4 April 2012, Serikat Karyawan IFT berdialog dengan Juru Bicara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi merangkap Staf Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi, Dita Indah Sari, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak PT Indonesia Finanindo Media terhadap 13 anggota Serikat Karyawan IFT.

Dita mendukung dialog bipartit antara Serikat Karyawan IFT dengan manajemen PT Indonesia Finanindo Media agar tercapai kesepakatan kedua belah pihak. Dita juga meminta agar manajemen PT Indonesia Finanindo Media membuka pintu dialog dengan Serikat Karyawan IFT guna membicarakan segala tuntutan Serikat dan mengupayakan negosiasi guna memenuhi hak-hak normatif seluruh karyawan PT Indonesia Finanindo Media.

“Kami prihatin perusahaan media yang selama ini menyuarakan demokrasi, ternyata manajemen di dalamnya justru tidak demokratis terhadap karyawannya sendiri,” ujar Dita di Jakarta, Rabu.
Sekretaris AJI Jakarta Dian Yuliastuti meminta manajemen IFT untuk membatalkan PHK sepihak tersebut dan membuka dialog dengan Serikat Pekerja IFT. “Ada dugaan pemecatan sepihak ini merupakan tindakan pemberangusan serikat pekerja yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Dian.(ratman)

Jumat, 13 April 2012

Undang Undang PKS berpotensi batasi tugas wartawan


Jakarta   - Anggota bidang advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Asep Komarudin menilai Undang-undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) akan menghambat tugas jurnalistik wartawan di daerah konflik.

"Di dalam pasal 25-28 UU PKS menyebutkan adanya pembatasan akses masuk ke daerah konflik tanpa ada pengecualian bagi jurnalis," katanya saat diwawancarai usai jumpa pers pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pengesahan UU PKS di kantor Imparsial, Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Asep, hal tersebut menjadi poin yang perlu dikritisi AJI dan wartawan di Indonesia bahwa bisa UU PKS akan digunakan untuk membatasi atau bahkan menghalangi tugasnya dalam peliputan di daerah konflik.

"Tugas kita sebagai wartawan dilindungi Undang-undang Dasar Pasal 28, namun bisa jadi dalam praktiknya akan ada dalih pelarangan jika tanpa ada pengecualian dalam pasal 25-28 UU PKS," katanya.

Asep mengatakan AJI mengkritisi keempat pasal tersebut secara khusus, namun secara kesuluruhan juga menilai dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU PKS terkesan tertutup dan ada banyak hal yang berpotensi menyebabkan kerancuan dalam implementasinya.

Oleh karena itulah AJI bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pengesahan RUU PKS yang akan mengajukan uji materi atau "Judicial review" kepada MK segera setelah UU tersebut disahkan menjadi lembaran negara.

Selain AJI, LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pengesahan RUU PKS adalah Imparsial, Kontras, IDSPS, Elsam, HRWG, Infid, LBH Masyarakat, ICW, Lespersi, YLBHI, RIDEP Institute, LBH Jakarta, Walhi, AJI dan KPA.

"Setelah disahkan menjadi lembaran negara dalam 30 hari setelah pengesahan (Rabu, 11/4), kami akan mengajukan uji materi UU PKS kepada MK," katanya.

Sumber /: Anatara.news

Konspirasi Namru-2 Zholimi Siti Fadilah


JAKARTA,Parahyangan Post – Pernyataan beberapa orang bahwa Siti Fadilah Supari ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan pada tahun 2005 adalah bagian dari upaya konspirasi bisnis asing dan agen-agennya di Indonesia, khususnya bisnis vaksin yang dilakukan Laboratorium Marinir Amerika, Namru-2 (Naval American Research Unit No 2)  untuk menzholimi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.

“Namru-2 inilah yang menguasai bisnis vaksin dunia. Merekalah yang paling terpukul pada saat Siti Fadilah berhasil mengusir laboratorium Marinir Amerika setelah puluhan tahun beroperasi di Indonesia,” demikian tegas Ketua Laskar Pembela Islam (LPI), Munarman menanggapi pernyataan Dr. Mulia Hasjmy yang menyatakan, bahwa dirinya menjadi saksi dari Siti Fadilah Supari.

Di Indonesia menurut Munarman, masih banyak berkeliaran orang-orang yang mempertahankan kepentingan bisnis Namru-2 yang sudah dibubarkan oleh Siti Fadilah.
“Dendam dan sakit hati ini berhasil memaksa Presiden SBY mencopot Siti Fadilah sebagai Menteri Kesehatan. Namun tidak cukup sampai di situ, mereka menggalang berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh Siti Fadilah untuk mendorong Siti Fadilah masuk bui,” jelasnya lagi.

Untuk itu menurut Munarman, seluruh rakyat Indonesia tidak bisa membiarkan Siti Fadilah dizholimi dengan cara-cara yang tidak beradab seperti saat ini.
“Seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam tidak akan membiarkan, seorang ibu dokter yang selama ini sudah mengabdikan hidupnya untuk membela dan menyelamatkan rakyatnya dari bahaya bisnis kesehatan diinjak-injak seperti ini. Kita akan bangkit melawan dan membela Siti Fadilah,”
tegasnya.

Senada dengan itu, pimpinan Mer-C, Dr. Jose Rizal menjelaskan bahwa kepentingan lain yang juga terpukul oleh kebijakan Siti Fadilah bisnis asing yang bergerak dibidang rumah sakit, obat-obatan, alat kesehatan dan perusahaan asuransi. Perusahaan itu berkali-kali mendorong KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengkait-kaitkan Siti Fadilah dengan berbagai kasus korupsi yang tidak dilakukannya.

“Namun sampai saat ini tidak ada bukti otentik yang bisa mengkaitkan Siti Fadilah dalam kasus-kasus tersebut. Tapi antek-antek asing di Indonesia memilih yang penting bisa melakukan pembunuhan karakter terhadap Siti Fadilah agar bisa menerima uang,” tegasnya.

Sementara itu Jurubicara Pengurus Nasional  Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan menjelaskan bahwa semua orang tahu perjuangan Siti Fadilah mati-matian membela kedaulatan bangsa dibidang kesehatan dan kesejahteraan rakyat semenjak sebagai Menteri Kesehatan sampai saat ini. Semua orang tahu siapa musuh-musuh Siti Fadilah yang sampai sekarang berusaha mematahkan perjuangannya itu

Sementara itu Kadiv humas Polri, Saut Usman membantah pernyataan Dr Mulia Hasjmy diatas. Dalam konferensi pers Rabu Sore. Menurutnya Siti Fadilah tidak pernah menjadi tersangka, karena sudah klarifikasi terdahap kasus tersebut senin lalu. * (ratman)