Jakarta,Parahyangan Post – Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Jakarta
(PWI Jaya), kembali akan menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Mohammad Hoesni
Thamrin, yang ke-38, demikian surat yang diterima tim Parahyangan Post, beberapa hari lalu. Kamusl Hasan dan Andi Mustmar
Usman, masing – masing sebagai penanggung jawab dan sekertaris pelaksana tugas
kegiatan tersebut.
Puncak acara sekaligus penyerahan trophy dan hadiah kepada para pemenang,
diagendakan pada hari Senin, 18 Juni 2012 di Balai Agung Pemprov.DKI Jakarta. Karya jurnalistik yang diikutkan
dalam lomba tersebut, harus sudah
disiarkan dalam kurun waktu 1 Juni 2011 – 26 Mei 2012.
Adapun Bidang-Bidang Lomba,
Kriteria Penulis dan Penilaian ; Artikel Umum yang berhubungan
dengan masalah Pembangunan, Industri, Ekonomi, Tata Kota, Hukum, Ilmu
Pengetahuan, Kemasyarakatan, Pendapatan Asli Daerah, Lingkungan, Sosial, Olah
Raga, Seni Budaya, Pariwisata, Politik, Kriminal, Bencana, Human Interest, dan
lain-lain.
Kriteria Penulis / Karya Junalistik ; Penulis adalah wartawan yang karya
jurnalistiknya dimuat pada media massa terbitan/siaran/tayang
di Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Karya jurnalistik perorangan, bukan saduran,
bukan terjemahan, dan bukan rangkuman. Dengan demikian, karya tulis tim tidak
masuk penilaian.
Tema tulisan berkaitan erat dengan masalah pembangunan perkotaan
(metropolitan) Jakarta, mencakup semua bidang kehidupan. Bentuk tulisan diutamakan hasil reportase,
hasil investigasi yang mendalam, kaya dengan data dan analisa serta mengandung
kritik membangun.
Bahasa yang digunakan adalah bahasa jurnalistik Indonesia yang memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik, benar, tepat dan akurat. Karya jurnalistik harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers.
Karya Jurnalistik dimuat media cetak yang terbit di Ibukota Jakarta dan
sekitarnya, dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Artikel Pelayanan Publik yang berhubungan dengan masalah pengurusan-pengurusan
: Kartu Tanda Penduduk (kinerja Kelurahan), Surat Izin Mengemudi (kinerja
Kepolisian), STNK/BPKB (kinerja Samsat di Kantor Polisi), Kesehatan (kinerja
Rumah Sakit), Pemadam Kebakaran, Angkutan/Pembuangan Sampah (kinerja Dinas
Kebersihan), Penyediaan dan penyaluran Air Minum (kinerja PAM), Akta Kelahiran
(kinerja Dinas Catatan Sipil), Transportasi Darat (kinerja Dinas Perhubungan),
Arus Barang di Pelabuhan/Dermaga (Kinerja Bea Cukai) Pasport (kinerja Kantor
Imigrasi), Pemakaman (kinerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman), Penerimaan
Siswa-siswi (kinerja Dinas Pendidikan dan Sekolah-Sekolah), Sertifikat Tanah
(kinerja Dinas Badan Pertanahan Nasional), dan lain-lain.
Kriteria Penulis / Karya Junalistik ; Penulis adalah wartawan
yang karya jurnalistiknya dimuat pada media massa terbitan/siaran/tayang di
Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Karya jurnalistik
perorangan, bukan saduran, bukan terjemahan, dan bukan rangkuman. Dengan
demikian, karya tulis tim tidak masuk penilaian.
Tema tulisan berkaitan erat dengan masalah pelayanan public di Ibukota
DKI Jakarta, mencakup semua bidang kehidupan. Bentuk
tulisan diutamakan hasil reportase, hasil investigasi yang mendalam, kaya
dengan data dan analisa serta mengandung kritik membangun. Bahasa
yang digunakan adalah bahasa jurnalistik Indonesia yang memenuhi kaidah bahasa
Indonesia yang baik, benar, tepat dan akurat. Karya jurnalistik harus memenuhi Kode Etik
Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers. Karya Jurnalistik dimuat media cetak yang
terbit di Ibukota Jakarta dan sekitarnya, dalam kurun waktu satu tahun dari 1
Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Foto tentang berbagai peristiwa, dan aspek pembangunan di lingkungan DKI Jakarta. Kriteria Fotografer / Karya foto. Fotografer adalah wartawan yang karya jurnalistiknya dimuat pada media massa terbitan di Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Karya foto orisinil, bukan hasil manipulasi teknis pemotretan dan/atau separasi. Boleh berwarna, boleh hitam putih. Karya foto harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers. Karya foto harus dimuat media cetak yang terbit di Ibukota Jakarta dan sekitarnya, dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Tema foto mencakup berbagai subyek berita dengan masalah yang dikandungnya, yang tersebut pada Artikel Umum dan/atau Artikel Pelayanan Publik 6. Penilaian dilakukan berdasarkan ; tematik, sudut pemotretan, estetika, dan etika.
Karikatur tentang berbagai peristiwa di lingkungan Provinsi DKI Jakarta
Kriteria Karikaturis / Karya Karikatur. Karikaturis adalah wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Provinsi DKI Jakarta dan jurnalis yang berdomisili di Jadebotabek. Karikatur harus asli karya perorangan, yang mengandung pesan dan/atau unsur kritik membangun. Jenis karikatur yang bersifat menghibur dan/atau bercerita, tidak masuk penilaian. Tema karikatur bebas, mencakup berbagai aspek kehidupan dan/atau pembangunan apa saja yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas. Karya karikatur harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers. Karya karikatur harus dimuat media cetak (Koran, Tabloid, Majalah) yang terbit di Jakarta, dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Kriteria Karikaturis / Karya Karikatur. Karikaturis adalah wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Provinsi DKI Jakarta dan jurnalis yang berdomisili di Jadebotabek. Karikatur harus asli karya perorangan, yang mengandung pesan dan/atau unsur kritik membangun. Jenis karikatur yang bersifat menghibur dan/atau bercerita, tidak masuk penilaian. Tema karikatur bebas, mencakup berbagai aspek kehidupan dan/atau pembangunan apa saja yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas. Karya karikatur harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers. Karya karikatur harus dimuat media cetak (Koran, Tabloid, Majalah) yang terbit di Jakarta, dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Editorial / Tajuk Rencana yang mengungkapkan pendirian media surat kabar/majalah
mengenai beberapa pokok masalah apa saja yang sedang berkembang di kalangan
masyarakat. Kriteria Penulis Editorial / Tajuk Rencana. Penulis editorial/tajuk rencana adalah
Penanggungjawab, dan/atau orang lain yang diminta oleh redaksi untuk menulis
editorial. Karya tulis editorial/tajuk
rencana harus asli (bukan jiplakan) mengandung pesan dan/atau unsur opini
kritik membangun.
Tema editorial bebas, mencakup berbagai aspek kehidupan dan/atau
pembangunan apa saja yang terkini/sedang berkembang dan menjadi perhatian
masyarakat luas di Ibukota Jakarta. Karya tulis editorial harus
memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 Tentang Pers.
Karya tulis editorial harus dimuat media cetak yang terbit di Ibukota
Jakarta dan sekitarnya, dalam kurun waktu satu tahun dan/atau tepatnya dari 1
Juni 2010 sampai 31 Mei 2011. Tayangan Televisi menayangkan
masalah faktual tanpa ada pembiasan, tidak boleh menimbulkan
kegoncangan, interpretasi, memadai dan berkesinambungan, dan harus jelas diterima
pirsawan.
Kriteria Peliput Tayangan Televisi. Peliput adalah wartawan yang karya liputan jurnalistiknya ditayangkan pada media stasion televisi di Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Hasil liputan yang ditayangkan harus asli, yang mengandung pesan dan atau unsur pendidikan, human interest, lingkungan, lalu lintas, kritik membangun, dan lain-lain. Tema bebas, mencakup berbagai aspek kehidupan dan/atau pembangunan apa saja di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas. Hasil liputan yang ditayangkan harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers; UU RI No.32/2002 Tentan Penyiaran. Hasil liputan harus dan sudah ditayangkan stasiun televisi di Jakarta, dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Siaran Radio harus menyiarkan masalah faktual tanpa ada pembiasan, tidak
boleh menimbulkan kegoncangan, interpretasi, dan harus jelas diterima
pendengar. Kriteria Siaran Radio. Peliput adalah wartawan yang karya liputan jurnalistiknya disiarkan media
radio yang siaran di Ibukota dan sekitarnya. Hasil
liputan perorangan yang disiarkan harus asli, yang mengandung pesan dan atau
unsur pendidikan, human interest, lingkungan, lalu lintas, kritik membangun,
dan lain-lain. Tema bebas, mencakup berbagai aspek kehidupan dan/atau pembangunan apa
saja yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas di Provinsi
DKI Jakarta. Hasil liputan yang disiarkan harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU
RI No.40/1999 tentang Pers; UU RI No.32/2002 tentang Penyiaran. Hasil
liputan harus dan sudah disiarkan stasion radio di Jakarta dan skeitarnya,
dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Media Online menyajikan karya jurnalistik tentang berbagai peristiwa, dan aspek pembangunan di lingkungan DKI Jakarta. Penulis adalah wartawan yang karya tulis jurnalistiknya disajikan pada media online berbadan hukum lengkap alamat redaksi di Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya. Karya tulis jurnalistik perorangan, bukan saduran, bukan terjemahan, dan bukan rangkuman. Dengan demikian, karya tulis tim tidak masuk penilaian. Tema tulisan berkaitan dengan masalah pembangunan dan pelayanan publik mencakup semua bidang kehidupan di Ibukota.
Bentuk tulisan diutamakan hasil reportase, hasil investigasi yang mendalam, kaya dengan data dan analisa serta mengandung kritik membangun. Bahasa yang digunakan adalah bahasa jurnalistik Indonesia yang memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik, benar, tepat dan akurat. Karya tulis jurnalistik harus memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan UU RI No.40/1999 tentang Pers. Karya tulis jurnalistik disajikan media online di Ibukota Jakarta dan sekitarnya, dalam kurun waktu satu tahun dari 1 Juni 2010 sampai 31 Mei 2011.
Ketentuan Pemenang ; Karya
jurnalistik yang dinyatakan pemenang terbaik hanya satu. Apabila ada dua dan/atau lebih karya
jurnalistik seseorang yang sama mendapat nilai yang sama, maka gelar
terbaik hanya boleh mendapat satu hadiah paling besar. Apabila pemenang tidak mengambil
hadiahnya dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal diumumkan, maka hadiahnya diberikan
kepada lembaga sosial. Ketentuan penetapan karya jurnalistik yang masuk nominasi pemenang
terbaik adalah mutlak kewenangan Panitia pelaksana berdasarkan hasil
penilaian Dewan Juri. Keputusan dan penetapan pemenang, tidak bisa diganggu gugat oleh siapa
pun juga. (ratman/pp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar