Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Rabu, 18 April 2012

Perempuan Bukan Untuk Dilecehkan di Televisi


Surat Terbuka Remotivi atas Tayangan “Kakek-Kakek Narsis” di Trans TV
        

Jakarta, 18 April 2012
Kepada Yth.
Trans TV
Di Jakarta

Dengan hormat,

Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia.

Surat ini dilayangkan sebagai sikap keberatan kami atas tayangan Kakek-Kakek Narsis (KKN) yang disiarkan Trans TV setiap Senin-Jumat Pk. 00.00 WIB. Tayangan ini kami nilai berisi muatan yang melecehkan perempuan dan berpotensi menebalkan ketimpangan relasi antara laki-laki dengan perempuan. Dengan muatan macam itu, televisi, sebagai ruang publik tempat di mana permasalah publik dibicarakan dan disemai, menjadi kontraproduktif dengan upaya penyetaraan perempuan dengan laki-laki.

Pandangan atas KKN kami tempatkan dalam kerangka isu subordinasi perempuan, dan bukan pada wilayah pengaturan ekspresi perempuan atau pun pornografi seperti yang pernah dipersoalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di mana pada KKN, khususnya ada dua hal besar yang kami soal, yakni mengenai “diskriminasi” dan “kekerasan” terhadap perempuan.

Diskriminasi terhadap perempuan, menurut pengertian yang dijabarkan dalam Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang juga telah disahkan melalui Undang-Undang no. 7 Tahun 1984, adalah:

“setiap pembedaan, pengabaian, atau pembatasan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan, mempengaruhi atau bertujuan mengurangi ataupun meniadakan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apa pun lainnya oleh kaum perempuan terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.”

Karena kekerasan terhadap perempuan berakar dari diskriminasi gender, maka sebagaimana dijelaskan dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan, Ps. 1, kekerasan terhadap perempuan sebaiknya dipahami sebagai:

setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan pribadi

Dan sebagai pendasaran, kami sitir UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 28C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Berikut pendapat kami:

1.      Ketidaksetaraan relasi gender
Tayangan KKN merupakan tayangan yang dibangun dengan konsep relasi gender yang tidak setara. Meski memberi kesempatan pada banyak perempuan untuk menjadi bintang tamu, namun pada praktiknya tayangan ini bukan menghadirkan kualitas perempuan, malah justru menjadi etalase untuk memajang tubuh perempuan. Perempuan dijadikan sebagai bintang tamu, namun perempuan tidak banyak diberi kesempatan untuk berbicara. Sebaliknya, tiga pembawa acara yang kesemuanya lelaki menjadi komentator atas tubuh, hobi, dan aktivitas para perempuan. Sehingga yang terjadi adalah, perempuan dibicarakan dan lelaki sebagai pembicara. Lelaki adalah subjek, perempuan adalah objek.

2. Objektivikasi tubuh perempuan
Kegagalan tayangan ini untuk menghadirkan kualitas perempuan dengan utuh, dan mereduksinya menjadi sekadar tubuh, berpotensi membangun atau pun menebalkan stereotip perempuan sebagai objek seksual semata. Ini terlihat dari narasi dan skenario yang melulu menjurus kepada urusan syahwat laki-laki. Misalnya, adegan ketiga “kakek” meminta bintang tamu perempuan untuk melepas jas atau blazer yang dikenakan menjadi pola berulang yang diterapkan pada KKN. Contoh lain, ketiga “kakek” meminta para perempuan membuka bagian-bagian tubuhnya yang memiliki tato yang diikuti perilaku dan seruan bernada asosiatif seksual.

3. Stereotip perempuan
Pemosisian perempuan sebagai objek dalam tayangan ini, pada akhirnya berpotensi membangun stereotip negatif mengenai perempuan, atau pun menebalkan pandangan keliru yang sudah ada dalam masyarakat. Pelecehan perempuan di jalanan dengan cara digoda, misalnya, diteguhkan dalam KKN dengan “mengizinkan” para kakek memainkan beragam bentuk gestur pelecehan: menyentuh, mengintip, merangkul, memelototi payudara, dan sebagainya.

4.     Kekerasan verbal
Pilihan kata dan penggunaan psiko-bahasa dalam tayangan ini kerap kali mengandung kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan verbal luput dari perhatian karena bersembunyi dalam humor bahkan pujian. Dalam KKN bertebaranlah berbagai bentuk kekerasan dalam bahasa yang datang dari paradigma yang menempatkan perempuan sebagai gender kelas dua. Salah satu contohnya adalah, pertanyaan para kakek yang kerap diajukan kepada bintang tamu perempuan, “Apa kesibukanmu selain cantik?”. Pertanyaan semacam ini tentu saja datang dari anggapan bahwa apa yang terpenting dari perempuan hanyalah menjadi cantik. Kegiatan utama perempuan adalah mempercantik diri, sehingga bila ada perempuan memiliki hobi di luar berdandan, ia akan menjadi nilai lebih untuk dibicarakan. Logika tersebut menggiring persepsi bahwa perempuan tak punya pendapat atau aktivitas lain yang sederajat dengan laki-laki, misalnya intelektualitasnya.

5. Iklan anak
KKN dengan segala masalahnya tersebut ternyata juga ditonton (atau menyasar) para penonton anak dan remaja. Ini terjadi ketika KKN masih ditayangkan Pk. 23.00 WIB (sekarang dipindah menjadi Pk. 00.00 WIB). Hal ini dapat diindikasikan melalui beberapa iklan produk anak yang juga ikut mensponsori acara ini. Misalnya pada 12 Desember 2012, muncullah iklan produk anak atau yang menyasar kepada anak: Panadol Anak, Scott Emulsion, dan Walls Buavita.

Mereka yang bertanggung jawab terhadap penempatan iklan tersebut tentu saja telah memperhitungkan adanya potensi penonton anak. Bagi kami ini tentu mengkhawatirkan karena anak-anak akan tumbuh besar dengan kepala mereka yang penuh oleh cara pandang yang salah terhadap perempuan. Fakta ini harusnya menjadi perhatian KPI sebagai regulator, untuk melindungi publik anak dari program yang tidak ramah anak dan perempuan.

6. Pelanggaran HAM berbasis gender
Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM berbasis gender. Ini tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28I ayat (2): Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Selain paparan di atas, salah satu bentuk diskriminasi sangat jelas ditampakkan melalui keputusan pihak Trans TV dalam memecat salah satu pemeran tetap perempuan dalam KKN, yakni Nikita Mirzani. Keputusan ini merupakan buntut dari teguran kedua KPI pada 9 Januari 2012 atas muatan eksploitasi tubuh Nikita. Seperti diketahui, muatan itu ada karena bagian dari konsep tayangan. Dengan tidak mengubah konsep, tapi malah memecat Nikita, artinya Trans TV menempatkan sumber masalah ada pada perempuan.


Sehubungan dengan sikap keberatan di atas, kami minta dengan hormat agar:

·         Menghentikan tayangan KKN
Strategi Trans TV memindah jam tayang KKN dari yang semula pada Pk. 23.00 WIB menjadi Pk. 00.00 WIB tidak memecahkan persoalan. Karena persoalan utamanya bukan semata konten dewasa, melainkan muatan pelecehan perempuan. Tayangan dewasa bukan berarti diizinkan untuk melecehkan perempuan.

·         Optimalisasi KPI
Sesuai Pasal 28I UUD 1945 ayat (4) yang menuliskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”, maka peran KPI sebagai perwakilan negara menjadi penting untuk disoal. KPI memang sudah dua kali menegur KKN, tapi yang melulu disinggung adalah mengenai aspek pornografi. Sedangkan hal yang lebih publik dan asasi, yakni isu pelecehan perempuan, sama sekali tidak disinggung.

·         Sensitif gender
Adanya sensitivitas Trans TV, juga seluruh stasiun televisi, pada permasalahan gender. Sensitif gender ini bukan saja kerap ditemui masalahnya pada perempuan, tapi warga negara lainnya, termasuk kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Terlepas dari apa pun preferensi seksual seseorang, setiap warga negara berhak untuk diperlakukan setara dan tidak mengalami diskriminasi.


Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan. Kami berharap agar pihak-pihak yang kami maksud dalam surat ini dapat segera menanggapinya dengan baik. Semoga ke depannya, tayangan-tayangan di televisi tidak kontraproduktif terhadap upaya yang tengah dilakukan berbagai lapisan masyarakat untuk membangun relasi gender yang lebih adil. Media mesti berperan mempertipis tembok budaya yang mengekang perempuan dan menyeimbangkan representasi perempuan yang dihadirkannya. Karena, perempuan bukan untuk dilecehkan di televisi dan di mana pun!

Terima kasih.

Jakarta, 18 April 2012



Roy Thaniago
Koordinator Remotivi
08-999-826-221 | roythaniago@remotivi.or.id

Tembusan:
  1. Komisi Penyiaran Indonesia
  2. Lembaga Sensor Film
  3. Komnas Perempuan

Ikut mendukung:
  1. Inspirasi Indonesia, Jakarta
  2. Komunitas Sekitarkita, Jakarta
  3. Aliansi Remaja Independen, Jakarta
  4. Laki-laki Baru, Jakarta
  5. Ikatan Gaya Arema (IGAMA), Malang
  6. Our Voice, Jakarta
  7. Institute for Ecosoc Rights, Jakarta
  8. Aliansi Sumut Bersatu, Medan
  9. Indonesia AIDS Coalition, Jakarta
  10. LAPPAN, Ambon
  11. Sapa Institut, Bandung
  12. Indonesia untuk Kemanusiaan
  13. Lembaga Studi Pers dan Informasi (LeSPI), Semarang
  14. Yayasan Pulih, Jakarta
  15. SPEK HAM, Solo
  16. Swara Parangpuan, Sulawesi
  17. Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP), Yogyakarta
  18. Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Yogyakarta
  19. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, Jakarta
  20. Rumput Tjoet Njak Dien, Yogyakarta
  21. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta
  22. Lentera Timur, Jakarta
  23. Yayasan Pupa, Bengkulu
  24. FOKER, Papua
  25. Pusat Studi Perempuan dan Gender Universitas Bengkulu
  26. Nurani Perempuan, Padang
  27. WCC Mawar Balqis, Cirebon
  28. LRC-KJHAM, Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar