Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Jumat, 13 April 2012

Undang Undang PKS berpotensi batasi tugas wartawan


Jakarta   - Anggota bidang advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Asep Komarudin menilai Undang-undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) akan menghambat tugas jurnalistik wartawan di daerah konflik.

"Di dalam pasal 25-28 UU PKS menyebutkan adanya pembatasan akses masuk ke daerah konflik tanpa ada pengecualian bagi jurnalis," katanya saat diwawancarai usai jumpa pers pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pengesahan UU PKS di kantor Imparsial, Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Asep, hal tersebut menjadi poin yang perlu dikritisi AJI dan wartawan di Indonesia bahwa bisa UU PKS akan digunakan untuk membatasi atau bahkan menghalangi tugasnya dalam peliputan di daerah konflik.

"Tugas kita sebagai wartawan dilindungi Undang-undang Dasar Pasal 28, namun bisa jadi dalam praktiknya akan ada dalih pelarangan jika tanpa ada pengecualian dalam pasal 25-28 UU PKS," katanya.

Asep mengatakan AJI mengkritisi keempat pasal tersebut secara khusus, namun secara kesuluruhan juga menilai dalam proses penyusunan hingga pengesahan UU PKS terkesan tertutup dan ada banyak hal yang berpotensi menyebabkan kerancuan dalam implementasinya.

Oleh karena itulah AJI bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pengesahan RUU PKS yang akan mengajukan uji materi atau "Judicial review" kepada MK segera setelah UU tersebut disahkan menjadi lembaran negara.

Selain AJI, LSM lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pengesahan RUU PKS adalah Imparsial, Kontras, IDSPS, Elsam, HRWG, Infid, LBH Masyarakat, ICW, Lespersi, YLBHI, RIDEP Institute, LBH Jakarta, Walhi, AJI dan KPA.

"Setelah disahkan menjadi lembaran negara dalam 30 hari setelah pengesahan (Rabu, 11/4), kami akan mengajukan uji materi UU PKS kepada MK," katanya.

Sumber /: Anatara.news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar