Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Minggu, 30 September 2012

Al-I’LANU AS-SIYASI [ Pernyataan Sikap ] LIGA MUSLIM INDONESIA


Sekertariat : Gedung BBC Interational Lt.3, Jl.Margasatwa 588, Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450
HP.085860018485, e-mail : dpp_lmi@yahoo.co., www.ligamuslim-indonesia.org
 
 Bismillahirahmanirrahim

TENTANG
KASUS FILM INNOCENCE OF MUSLIMS
Nomor: ILS-001/025/DPP-LMI/XI/1433
Menimbang:
1)   Bahwa memuliakan agama dan simbol-simbol ketuhanan (ilahiyyah) yang sakral-dan dinyatakan suatu ummat beragama, baik Islam maupun Non-Islam dan larangan menghinakannya merupakan salah satu prinsip universalitas Islam yang sah dan haq untuk ditegakkan (Al-Qur’an Surat: Al-An'am : 108)
2)   Bahwa berburuk sangka, menghina, mencela, memfitnah, menjelek-jelekan pribadi sesama manusia baik yang masih hidup maupun wafat merupakan salah satu Larangan Islam (Al-Qur’an Surah Al-Hujurat : 11-13, Al-Fath: 12, Al-Qalam:10-11, Al-Humazah: 1 ) sebagai penegasan arti penting nilai saling menghormati dalam hubungan antar manusia, permusuhannya terhadap rasialisme, dan merupakan manefestasi prinsip suci wihdatul ummah dan ukhuwwah Insaniyyah [Kesatuan & Persaudaraan Insani).
3)   Bahwa slogan Kebebasan berpendapat, berkesenian & berekspresi yang dimaknai "Dunia Barat" secara sesat sebagai kebebasan tanpa batasan dan tujuan, adalah tipikal kebebasan/kemerdekaan semu yang bukannya membawa pada Keselamatan & Kedamaian yang didambakan Umat Manusia Se-Jagat,  namun justeru potensial mendorong terjadinya kasus-kasus penodaan serupa sebagaimana Kasus Kucing Ahmed-John Kenneth Galbraith (1963), Setanic Verses-Salman Rusdie (1989), Fitna, (Curb You Enthusiasm, Penistaan Terhadap Agama Nasrani)  dan lain-lain yang implikasinya kian melanggengkan terjadinya permusuhan dan perselisihan absurd antar manusia, sebagaimana diagendakan Syetan La'natullah.

Memaklumi:
1)   Terjadinya gelombang reaksi protes keras seluruh Umat Islam, sebagai ungkapan kemarahan terhadap Para Pelaku Penistaan terhadap sosok Muhammad SAW, yang dihormati khususnya oleh Ummat Islam dan umumnya Komunitas Non-Muslim Tercerahkan [Kaum Hanif], sebagai sosok yang lebih dari sekedar manusia biasa yang berpengaruh luar biasa, namun diimani sebagai Rasulullah [Pembawa Misi Suci] yang dipuja Generasi Pelanjutnya melalui do'a serta peniruan terhadap jejak-jejaknya bahkan diagungkan oleh Pencipta-nya beserta Para Malaikat-Nya.
2)   Film Innosence of Muslim mengandung unsur penghinaan secara sengaja dan sistematis terhadap martabat kemanusiaan dan marwah kenabian Muhammad SAW. yang diduga dilakukan oleh Komplotan Manusia Tak Bertuhan yang berjiwa putus asa sehingga mengambil pilihan tindakan jahliy (bodoh) dan sia-sia.

Atas dasar itulah, LIGA MUSLIM INDONESIA memandang film Innocence of Muslims dimaksud merupakan salah bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan dan penghinaan terhadap seluruh umat beragama & Kaum Manusia ber-tuhan secara keseluruhan serta masuk dalam kualifikasi Tindakan Kuffur yang Nyata. Dan karenanya Para Pelaku yang terlibat dalam produksi dimaksud berhak dan wajib ditindak secara non-disrikiminatif berdasarkan Prinsip Keadilan Ilahy dan Supremasi Hukum yang dapat diterima nurani dan akal sehat. Dan karenanya LIGA MUSLIM INDONESIA menyerukan:

Kepada Jama'atul Muslimin
1)   Semua Jama'atul Muslim dapat memberikan reaksi yang berkeadilan (Al-Qur’an Surah: Al-Maa’idah: 8, An-Nahl: 90, Al-Baqarah: 143, Asyura: 15) terhadap berulangnya kasus penistaan terhadap Nabiyullah Muhammad SAW.
2)   Semua Jama'atul Muslimin di seluruh dunia dapat memetik hikmah dibalik peristiwa tersebut, dan menjadikannya sebagai momentum guna meningkatkan ukhuwaah insaniyyah dan islamiyyah serta ma'rifatu-rasul-nya melalui berbagai amal perjuangan yang konstruktif hingga tiada lagi Kaum Kuffar yang berani secara terbuka maupun tersembunyi menodai marhawah ummat Islam.

Kepada Kepada Kaum Non-Muslim
1)   Semua umat beragama seyogyanya menginsyafi adanya isme-isme destruktif  yang menyusup dalam Peradaban Manusia kiwari yang secara sistemik memberikan toleransi & justifikasi terhadap tindakan penistaan terhadap simbol-simbol suci ketuhanan, kebebasan mengemukakan pendapat yang sarat kebohongan dan mengekspresikan sensualitas-privat, serta religion-phobia secara berlebihan.
2)   Semua umat non-muslim terutama di wilayah Nusantara untuk tidak khawatir terhadap reaksi ummat Islam kiwari, yang pada sejatinya diarahkan dan dipusatkan kepada Kaum Anti-Tuhan yang telah menyuburkan ketegangan dan konflik keagamaan, dan bukan kepada Umat Beragama tertentu.
3)   LIGA MUSLIM INDONESIA akan pula turut mengecam dan mendukung proses hukum secara berkeadilan serta non-diskriminatif, jika terjadi Kasus Penistaan serupa terhadap Agama Non-Islam, tanpa mengindahkan siapa pun dan apa pun latar belakang keagamaannya.

Kepada Para Ahlu Dawlah [Pengemban Amanah Pemerintahan]
1)   Mempergunakan segenap kekuasaan dan kemampuan yang dimiliki guna melakukan penangkapan dan penindakan secara tegas kepada para pelaku yang terlibat, dan menyerahkannya untuk diadili oleh Negara Islam yang dianggap terpercaya.
2)   Melakukan koreksi total terhadap kebijakan yang membiarkan dan mendukung tindakan-tindakan bertendensi penghinaan terhadap simbol-simbol ketuhanan.
3)   Menghargai tindakan Presiden Soesilo Bambang Yoedoyono untuk memperjuangkan Protokol Anti-Penistaan Agama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, semoga menjadi amal ibadah yang diterima Allah SWT dan menjadi entry point dalam rangka pengembangan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada Mustadha’afin.

Seraya beristiadzah kepada-Nya, demikianlah Tadzkirah ini kami tetapkan setelah mempelajari secara cermat dan seksama masalah tersebut di atas berdasarkan kaidah dan kaifiyat Ijtihady yang diyakini oleh Dewan Pimpinan Pusat LIGA MUSLIM INDONESIA sebagai suatu pandangan alternatif bagi seluruh Ummat Beragama di Indonesia.
Billahi Hayaatuna Wallahu Fii Hayatil Mustada’afin.
                                                                                         
 
                                                                                            Jakarta, 05 Dzulqo’dah 1666H
                                                                                                           23 September 2012M
Dewan Pimpinan Pusat
LIGA MUSLIM INDONESIA

                 
 ttd                                                                                                             ttd

M. DJAMIDIN UMAR                                                                        DEDI SURYADI
Ketua                                                                                                 Sekretaris


Tembusan
11)   Arsip Dewan Pimpinan Pusat LIGA MUSLIM INDONESIA
22)      Presiden Republik Indonesia beserta Jajaran Instansi Berwenang
33)      Perwakilan Negara Non-Islam di Jakarta
44)      Perwakilan Negara Islam di Jakarta
55)      Sahabat Pimpinan Umat Non-Muslim Indonesia
66)      Sahabat Pimpinan Orpol Indonesia
77)      Sahabat Pimpinan Ormas Islam Indonesia
88)      Al-Mukkarram Pimpinan MAJELIS ULAMA INDONESIA
b



Tidak ada komentar:

Posting Komentar