Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Rabu, 10 Agustus 2011

Peringatan Delapan Tahun Tragedi Bom Marriot I Korban Bom Harapkan Kepastian Hukum


Peringatan delapan tahun tragedi Bom Marriot I, para korban bom menginginkan adanya kepastian hokum untuk keberlanjutan perawatan luka dan penghapusan diskriminasi kerja.

Tanpa terasa tragedi Bom Marriot I sudah berlalu sejak delapan tahun lalu. Namun, tragedi memilukan itu masih meninggalkan luka mendalam di hati maupun tubuh para korban. Beberapa yang mengalami cacat permanen bahkan terpaksa harus keluar dari pekerjaannya dan kesulitan dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka sehari-hari.

Hal ini amat dirasakan oleh Dwi Welasih, salah satu korban bom Marriot I, “Kami merasa bahwa saat ini perhatian masyarakat terhadap keberlanjutan pengobatan para korban bom mulai berkurang,”urainya. Menurutnya, beberapa korban bom mengalami luka bakar maupun luka lain yang membutuhkan perawatan dalam jangka panjang sehingga dibutuhkan dukungan kuat dari berbagai pihak. “Beberapa hal yang dirasakan teman-teman saat ini adalah bantuan pengobatan yang mereka terima dari bantuan berbagai pihak tidak lagi optimal. Bahkan ada teman yang akhirnya mengalami kebutaan akibat masih adanya serpihan bom di dalam matanya yang belum diambil saat itu yang mereka derita dan tidak optimalnya dukungan pengobatan yang diberikan.”

Selain dari sisi penanganan pengobatan, diskriminasi dalam mendpaatkan kerja juga dirasakan oleh beberapa korban. “Beberapa teman menyayangkan bahwa mereka harus keluar dari tempat bekerja mereka dikarenakan cacat yang mereka derita. “Tentu, mereka berharap dapat terus bekerja untuk menafkahkahi keluarga mereka.”

Menurut Dwi, hal ini tentu bisa diatasi jika para korban bom memiliki kepastian hokum. “Mungkin bisa berbentuk aturan undang-undang atau aturan lainnya yang bersifat mengikat, sehingga para korban bom dapat terus mendapatkan perawatan yang layak dalam jangka panjang dan mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai dari perusahaan. Dengan adanya kepastian hokum, akan menjadi jelas hak dan tanggung jawab dari berbagai pihak dalam penanganan korban bom terorisme.

Sementara itu,Imam B.Prasodjo, sosiolog yang juga aktivis yang giat menyuarakan gerakan anti terorisme menjelaskan, “Aksiterorisme telah menjadi salah satu bentuk musibah untuk kita smeua yang korbannya adalah orang-orang yang tidak bersalah,” jelas Imam. “Saya mendukung usaha semua pihak dalam upaya mengingatkan masyarakat nasional maupun internasional tentang pentingnya pencegahan terorisme. Saya juga mendukung berbagai pihak yang membantu para korban untuk mendapatkan kehidupannya kembali,”tambah Imam.

Dalam peringatan delapan tahun Tragedi Marriot I ini hadir beberapa korban bom Marriot I, perwakilan dari Asosiasi Korban Bom Terorisme Seluruh Indonesia (ASKOBI), perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – Mabes Polri, serta Adrie Subono, publik figur yang secara langsung merasakan dampak ledakan bom Marriot I. Acara diisi dengan sambutan dari beberapa pihak, testimony korban bom Marriot I maupun para janda korban dan pemutaran film mengenai kejadian ledakan bom Marriot I. Acara ditutup dengan buka puasa dan do’a bersama.

“Kami optimis bahw apemerintah maupun berbagai pihak akan terus memberikan perhatian kepada para korban bom terorisme dan akan bahu-membahu mencegah terulangnya kembali kejahatan terorisme di tanah air,” ujar Dwi optimis. Dwi beraharap semoga meomentum perinagtan ini akan terus membuat masyarakat terjaga dan waspada terhadap bahaya terorisme di Indonesia maupun di dunia. * (ratman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar