Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Kamis, 09 Desember 2021

Pemilik Unit Apartemen di Jaktim Menuntut Sertifikat Hak Milik

JAKARTA (Parahyangan Post) Pemilik unit East Park Apartemen menuntut kejelasan sertifikat hak milik atas unit yang sudah dibeli dari PT Cakra Sarana Persada baik melalui KPR ataupun melalui hard cash.

Namun, para pemilik menyatakan kekecewaannya terhadap Developer.

Bahkan, sebelum dibentuk Crisis Center, perwakilan penghuni East Park telah melakukan mediasi ke Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Timur, serta membuat laporan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

" Crisis center ini terbentuk karena rasa kekecewaan kita memuncak karena sampai hari ini tidak ada kejelasan mengenai sertifikat dan banyak permasalahan yang kita alami di East Park Apartemen ini," ujar Andar, Senin (6/12/2021).

Diperkirakan ratusan penghuni yang tersebar dibeberapa unit apartemen tersebut diterima melalui polling terkait buruknya pelayanan. Crisis Center juga telah menggelar diskusi terbuka kepada seluruh penghuni perihal permasalahan di East Park Apartemen ini.

Dalam diskusi ini, mulai dari pengelolaan hingga administrasi pajak dan sertifikat laik fungsi yang belum terbit  dibeberkan. Selain itu, pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun  (P3SRS) bekerja dinilai tidak professional.

" Dari yang kita ambil polling ada sekitar  hampir 150 penghuni sudah memberikan polling kepada kita. Tadi kita sudah berdiskusi bahwa mereka setuju apa yang kita lakukan, kita murni untuk memperjuangkan bukan karena ada tendensius dibalik ini atau untuk mencari keuntungan," kata penghuni apartemen.

Andar menambahkan tinggal di East Park Apartemen berlangsung selama 8 tahun.

Kata Andar, dia juga sempat mempertanyakan sertifikatnya ke Bank BNI terkait unit yang ditempatinya itu telah lunas melalui KPR . Sebab, transaksi pembayaran unit East Park Apartemen banyak dilakukan melalui Bank BNI.

Perlu diketahui, East Park Apartemen berdiri di Jalan Radjiman Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur. East Park Apartemen menurutnya di swakelokan.

" Sekarang kita disini masih pegang akte PPJB dan janji-janji dari developer itu sampai sekarang nggak pernah dipenuhi (sudah nga bisa dipercaya lagi-lah kata kasarnya).

Masalahnya, kata dia, “Bank Milik Negara” saja tidak memegang sertifikat terhadap unit yang dia jual belikan padahal Bank tersebut sudah menikmati keuntungan bunga, biaya provisi dari nasabahnya. Perihal sertifikat, menurutnya, dengan enaknya pihak Bank BNI mengarahkan konsumen untuk meminta sertifikat ke developer.

Sebaliknya, Andar membalikkan logika jual belinya, kata dia, bagaimana kalau unit yang sudah lunas dari Bank BNI dan dia akan agun-kan kembali. Tetapi, dari pihak BNI tak menerima dikarenakan tidak adanya sertifikat. Kemudian, diutarakannya, unit yang telah terjual tanpa dilengkapi sertifikat bisa dianggap bodong.

(didi/pp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar