Email

# Email Redaksi : parahyanganpost@yahoo.co.id, parahyanganpostv@gmail.com - Hotline : +62 852 1708 4656, +62 877 7616 1166

Selasa, 04 Agustus 2009

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi Terapkan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Perda Nomor 01 Tahun 2007 membentuk sebuah perangkat daerah, yaitu Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada para calon investor yang akan melaksanakan kegiatan berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
Fungsi dan tugas pokok DPTPM sendiri adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi dan azas tugas bantuan di bidang penyelenggaran Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Penanaman Modal dan Perlindungan Investasi.
Menurut Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perlindungan Investasi, Ir.Narom Dermawan, dengan adanya lembaga ini diharapkan kegiatan investasi di Kabupaten Sukabumi akan semakin berkembang, yang pada gilirannya akan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Kabid Bidang Perlindungan Investasi dan Penanaman Modal Kab.Sukabumi menjelaskan, bahwa dengan adanya Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) pada tahun 2008 ini responya terlihat cukup positif dibandingkan tahun sebelumnya. “Para investor, papar Narom Dermawan, banyak yang melirik wilayahnya terutama yang berpotensi mengandung hasil tambang seperti, pasir besi, galena, emas,dll, wilayah tersebut terdapat di Pajampangan, dan sekitarnya.
Upaya ini, menurut Ir.Narom Dermawan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan iklim investasi yang kodusif dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para investor. * (rat/dbs).

** di box **

Jenis perizinan yang di kelola melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Sukabumi, adalah :
1. Izin Lokasi
2. PPL
3. IMB
4. SITU
5. Izin Pemanfaatan Daerah Milik Jalan
6. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi
7. IUP Perpanjangan
8. IUP Daftar Ulang
9. IUP Pengangkutan dan Penjualan
10. IUP Pengolahan dan Pemurnian
11. Izin Pengeboran
12. Izin Pengambilan Air
13. SIUP
14. TDP
15. TGD
16. TDI
17. Izin Usaha Industri
18. Perikanan
19. Peretnakan
20. Trayek
21. Kepariwisataan
22. Jasa Konstruksi
23. Balai Pengobatan Umum (perusahaan/instansi/perorangan)
24. Penyelenggaran Rumah Bersalin
25. Apotik
26. Toko Obat
27. Optik
28. Pengobatan Tradisional
29. Izin Balai Konsultasi Gizi
30. Laboratorium
31. Praktek Dokter (umum, gigi)
32. Praktek Dokter Berkelompok
33. Izin Keperawatan
34. Izin Praktek Bidang Swasta (dengan proses pembuatan 7 – 14 hari)

*) sumber Humas Kab.Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar